Berita Denpasar
Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien
Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., yang dikenal publik
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., yang dikenal publik dengan julukan "Panglima Hukum" menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan.
Mengenakan batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu selop, Togar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis 13 November 2025.
Baca juga: Kejari Denpasar Terima Tahap II Tersangka Togar Situmorang, Panglima Hukum Ditahan di Kerobokan
Alih-alih membela hukum, jaksa menuding Togar menggunakan reputasi dan rangkaian janji palsu untuk menguras total Rp 1 Miliar lebih dari kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, S.H., M.H., dalam dakwaannya, secara blak-blakan menyebutkan bahwa pengacara berusia 59 tahun itu membangun jaringan kebohongan untuk memuluskan "proyek hukum" kliennya terkait sengketa properti Double View Mansions di Badung, Bali, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni.
Baca juga: PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan, Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Togar Situmorang
Dakwaan jaksa mengungkap bagaimana Togar diduga memanfaatkan keputusasaan Fanni Lauren, yang menghadapi gugatan perdata dan laporan pajak sejak Mei 2021.
Setelah Fanni menyetujui biaya jasa hukum sebesar Rp550 Juta pada Agustus 2022 yang dibayar penuh melalui transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, Togar diduga mulai melancarkan aksi penipuan berlapis
Tak lama setelah membantu Fanni membuat Laporan Polisi di Bareskrim, Togar diduga menjanjikan Fanni bahwa Luca Simioni "pasti akan jadi tersangka" asalkan Fanni menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 Miliar.
Baca juga: Praperadilan Ditolak PN Denpasar, Polda Bali Segera Panggil Tersangka Togar Situmorang
Togar mengatakan hal ini dibutuhkan untuk "memuluskan" proses di Bareskrim.
Tergerak oleh janji ini, Fanni mentransfer hingga Rp910 Juta.
Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka sama sekali tidak memerlukan uang sebesar itu dan penyidik Bareskrim tidak pernah memintanya.
Togar kembali meyakinkan korban dengan mengaku memiliki "hubungan keluarga" dengan pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Dengan janji Luca Simioni akan segera dideportasi, ia meminta Fanni menyiapkan Rp500 Juta.
Fanni pun menyanggupi dan mentransfer penuh jumlah tersebut.
Bahkan dalam kasus yang ditangani Polres Badung, pada awal 2023, Togar mengirim pesan WhatsApp kepada Fanni, menjanjikan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Kemudian, ia diduga meminta Rp200 Juta lagi, dengan alasan uang tersebut "harus diberikan kepada Kapolres" agar surat bisa dikeluarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-pengacara-Togar-Situmorang-menjakani-sidang-perdana-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.