Berita Denpasar

Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien

Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., yang dikenal publik

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis 13 November 2025. 

Menurut Jaksa, seluruh uang tambahan yang totalnya mencapai Rp1 Miliar lebih, termasuk dana jasa hukum awal yang ditransfer ke rekening orang dekat Togar, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, bukan disalurkan kepada aparat penegak hukum seperti yang dijanjikannya.

"Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, Dr. Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian apakah "Panglima Hukum" ini akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan telah menjadikan kepercayaan klien sebagai komoditas penipuan. (*) 

 

 

Berita lainnya di Togar Situmorang

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved