Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya

Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Ilustrasi - PPPK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar resmi mengangkat sebanyak 1.721 pegawai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka pun resmi bertugas per 1 Januari 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, yang diwawancarai, Selasa, 20 Januari 2026.

"Di lingkungan Pemkot Denpasar terdapat 1.721 PPPK paruh waktu. Per 1 Januari mereka telah bertugas sesuai SK," kata Sudiana.

Baca juga: Vaksinasi LSD Belum Menjangkau Klungkung, Distribusi Masih Terbatas di Daerah Tertular

Ia menjelaskan, status paruh waktu diberikan sebagai solusi bagi pegawai yang gagal di tahap seleksi. 

Namun, sebutan paruh waktu tidak berarti jam kerja mereka dikurangi. 

Baca juga: Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Bali Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya

“Mereka tetap bekerja penuh seperti sebelumnya. Hanya saja, sistem penggajian masih mengikuti skema tenaga kontrak atau honorer, bukan PPPK penuh,” terangnya.

Terkait keberadaan PPPK paruh waktu ini, Pj Sekda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan saat ini pihaknya masih mencari regulasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu ini.


Pihaknya pun tengah membahas dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar terkait hal tersebut.


"Ini akan menjadi kajian juga dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar, baik kajian administratif dan teknis dan dicarikan regulasinya," kata Eddy Mulya.


Eddy Mulya pun berharap agar pola untuk perlindungan jaminan sosial ini sama se-Bali.


Pihaknya menambahkan, mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini tersebar di semua perangkat daerah sepanjang memenuhi persyaratan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved