Berita Denpasar
Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya
Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar resmi mengangkat sebanyak 1.721 pegawai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka pun resmi bertugas per 1 Januari 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, yang diwawancarai, Selasa, 20 Januari 2026.
"Di lingkungan Pemkot Denpasar terdapat 1.721 PPPK paruh waktu. Per 1 Januari mereka telah bertugas sesuai SK," kata Sudiana.
Baca juga: Vaksinasi LSD Belum Menjangkau Klungkung, Distribusi Masih Terbatas di Daerah Tertular
Ia menjelaskan, status paruh waktu diberikan sebagai solusi bagi pegawai yang gagal di tahap seleksi.
Namun, sebutan paruh waktu tidak berarti jam kerja mereka dikurangi.
Baca juga: Angkat 1.721 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Denpasar Bali Kaji Terkait Perlindungan Jaminan Sosialnya
“Mereka tetap bekerja penuh seperti sebelumnya. Hanya saja, sistem penggajian masih mengikuti skema tenaga kontrak atau honorer, bukan PPPK penuh,” terangnya.
Terkait keberadaan PPPK paruh waktu ini, Pj Sekda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan saat ini pihaknya masih mencari regulasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu ini.
Pihaknya pun tengah membahas dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar terkait hal tersebut.
"Ini akan menjadi kajian juga dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar, baik kajian administratif dan teknis dan dicarikan regulasinya," kata Eddy Mulya.
Eddy Mulya pun berharap agar pola untuk perlindungan jaminan sosial ini sama se-Bali.
Pihaknya menambahkan, mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini tersebar di semua perangkat daerah sepanjang memenuhi persyaratan. (*)
| Target Belum Tercapai, Disdukcapil Denpasar Bali Kolaborasi Dengan Desa Dan Lurah Untuk Aktivasi IKD |
|
|---|
| Lahan Jl. Danau Tamblingan Sanur Bali Padat, Investor Kembangkan Properti Dengan Taman Komunal Hijau |
|
|---|
| Bakar 2 Orang Hidup-hidup hingga Tewas di Benoa Bali, Para Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sempat Terjadi Ketegangan dan Sampah Membeludak, TPS3R Sesetan Pertimbangkan Syarat KTP |
|
|---|
| Gagal Cuan! Karyawan Toko Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Motor Curian di Sanur Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/PPPK-Guru-Kemendikbudristek-2023-Nilai-Ambang-Batas-Seleksi-Kompetensi-Teknis-hingga-Wawancara.jpg)