Pembunuhan di Gianyar

TANGIS Histeris & Emosi Warnai Sidang Vonis Pembunuh4n Made Agus, Tole & Mang Indra Vonis 15 Tahun!

Di mana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman. 

istimewa
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Masih ingat dengan kasus pembunuhan keji di Gianyar, Bali. Di mana korban Made Agus dihabisi dengan sangat kejam. Kini sidang vonis para tersangka sedang berlangsung. 

Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Kecamatan Blahbatuh, pada Kamis 25 September 2025.

Sidang digelar sebanyak dua sesi, di mana sesi pertama digelar untuk dua pelaku,  I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole. Keduanya diganjar vonis 15 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Gianyar, I Made Adi Candra Purnawan yang memimpin sidang tersebut, mengatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman terdakwa Mang Indra dan Tole.

Di mana usai melakukan pembunuhan, mereka sempat berusaha kabur keluar Bali, dan saat perkelahian terjadi mereka terbukti sengaja ingin melakukan pembunuhan.

Baca juga: KECEWA Tole dan Mang Indra Dituntut 13 Tahun Penjara, Kakak Mendiang Made Agus Emosi di PN Gianyar!

Baca juga: KEMATIAN Bule Australia Janggal, Jasad Tanpa Jantungnya, RSUP Prof Ngoerah Bantah Tuduhan Miring!

Kolase foto: 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025.
Kolase foto: 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

"Maka, terdakwa divonis hukuman penjara 15 tahun," ujar majelis hakim. Berdasarkan catatan Tribun Bali, vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 13 tahun. 

Sementara untuk terdakwa, I Putu Sudarsana alias Sudar, majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah, membebaskannya dari tuntutan dan memulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya, Sudar dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU atas dakwaan menghalangi korban saat hendak meninggalkan lokasi perkelahian.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Membebaskan terdakwa. Memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya. Mengembalikan sepeda motor terdakwa. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar majelis hakim.

Sebelum vonis Sudar dibacakan, hakim anggota mengungkapkan fakta persidangan terkait tidak terlibatnya Sudar dalam kasus pembunuhan ini.

Di mana pada saat pelaku dan korban bertengkar mulut, karena senggolan sepeda motor, Sudar sempat malerai pertengkaran. Dia meminta korban untuk tidak meladeni temannya karena mereka sedang mabuk. 

Sementara saat peristiwa perkelahian, hingga pembunuhan menggunakan gunting, Sudar juga tidak terlibat. Dia hanya duduk di sepeda atas motor, tidak membantu dua temannya.

Pun saat ia dituduh menghalangi korban yang hendak meninggalkan lokasi perkelahian, hakim berhasil mengungkap bahwa hal tersebut tidak benar. 

"Terdakwa malerai percekcokan, sehingga tak ada maksud jahat dari terdakwa. Terdakwa tidak membayangkan akan ada kematian. Majelis hakim tak menemukan ada fakta terdakwa mengejar dan menghadang korban," jelasnya. 

"Terdakwa hanya diam di atas sepeda motornya. Tanpa melakukan perbuatan-perbuatan apapun. Hal ini terdakwa lakukan karena ia hendak pulang diantarkan Mang Indra dan Made Tole.

Karena itu, majelis hakim meyakini terdakwa tidak ingi menghilangkan nyawa korban. Apabila terdakwa membantu Mang Indra dan Made Tole, maka itu bisa saja diwujudkan saat keduanya kelelahan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved