Berita Jembrana

Bupati Jembrana Nilai Ranperda BUMDES juga Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Istimewa
GELAR RAPAT - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (13/11). 

Minta Satpol PP Menjadi Garda Terdepan Tegakkan Perda 

Sementara Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (13/11).

Dia memberikan pengarahan bahwa ada tiga peraturan daerah (Perda) yang paling sering dilanggar oleh masyarakat.

Yakni ketertiban umum, bangunan gedung dan soal administrasi kependudukan. 

Satpol PP diminta untuk jadi garda terdepan dalam menegakkan Perda dan menjaga kewibawaan daerah.

Namun, ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) harus selalu dibarengi dengan pendekatan yang humanis dan santun.

Hal ini bertujuan agar tidak sampai menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

Selain memberikan arah, ia juga menyempatkan diri untuk mengecek langsung sejumlah kendaraan operasional.

Diketahui, sebagian kendaraan umurnya tidak muda lagi, Bupati Kembang meminta kendaraan tersebut dirawat secara optimal.

Menurut Bupati Kembang, tiga Peraturan Daerah yang sering dilanggar diantara Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (mpa)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved