Lift di Pantai Kelingking

ATENSI Lift di Pantai Kelingking, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung, Tanya Izin Proyek Darimana! 

Lebih lanjut, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan.

|
TANGKAPAN LAYAR VIA KOMPAS.COM
PROYEK LIFT - Bangunan diduga proyek lift di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pansus TRAP DPRD Bali bersurat kepada Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM  - Proyek pembangunan lift Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuai sorotan.

Keberadaan pembangunan lift tersebut dinilai mengurangi keindahan Pantai Kelingking. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta mengatakan pansus telah bersurat kepada Bupati Klungkung

“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking kegiatan apa saja itu. Kemudian siapa pelaku kegiatan? Berapa luasnya? Di mana titiknya? Itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana? Terus siapa yang punya aset? Siapa saja? Kemudian titiknya di tebing di mana? Khan ada aturannya tata ruang,” katanya pada, Rabu (29/10). 

Lebih lanjut, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan. “Izinnya bagaimana sudah saya bersurat, nanti dari surat itu dapat laporan setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu terkait kegiatan itu,” kata dia. 

Baca juga: BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!

Baca juga: RAWAN Tsunami 23 Pesisir Jembrana, 3 Desa Pesisir Dipasang Sirine Peringatan Dini, BPBD Uji Coba!

PANTAI KELINGKING - Foto viral di medsos, perbandingan foto Pantai Kelingking sebelum proyek lift kaca, dan setelah proyek lift kaca.
PANTAI KELINGKING - Foto viral di medsos, perbandingan foto Pantai Kelingking sebelum proyek lift kaca, dan setelah proyek lift kaca. (Istimewa)

Suparta juga berencana akan memanggil Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di mana titik pembangunannya.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenai evaluasinya. Intinya, untuk urusan tebing terlebih tebing yang curam ke dalam dari segi Undang-undang Tata Ruang UU Nomor 26 Tahun 2007 tidak diperbolehkan. 

“Apapun itu, sudah nggak boleh. Di tebing nggak boleh diapa-apakan, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca, khan nggak boleh. Kalau dibolehkan sudah keluar izin, yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti,” tegasnya. 

Dikatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Klungkung. Surat tersebut diharapkan seminggu ini sudah mendapatkan jawaban agar dapat dilakukan rapat kerja dan evaluasi.

“Kita fokus dulu ke mangrove, karena mangrove itu paru-paru dunia dan mangrove itu seksi untuk dikeluarkan sertifikat oleh yang berwenang tidak benar,” tutupnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pemandangan di Pantai Kelingking tertutup proyek pembangunan lift kaca. Kondisi ini menuai pro kontra di masyarakat, karena dianggap keberadaan lift mengurangi keindahan dan keasrian Pantai Kelingking.

“Tentu sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu menurut saya ke Nusa Penida mengejar keasrian panorama, bukan lift,” ungkap seorang warga Klungkung, Made Sediana.

Terkait jalan terjal ke bawah tebing Pantai Klingking, menurutnya tidak menjadi urgensi dibangunnya lift.
“Justu wisatawan banyak mengalami kecelakaan, karena turun ke bawah. Jika semakin gampang tamu ke bawah (pantai Kelingking) khan bahaya juga. Di sana itu garis pantai sempit, ombak besar bisa datang tiba-tiba. Paling tepat menikmati kaindahan Pantai Kelingking dari atas (tebing),” kata dia.

Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma saat dikonfrimasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa. “Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujar Yoga Kusuma, Senin (28/10).

Terkait foto yang beredar di media sosial, menurutnya hanya masalah pengambilan sudut gambar. Jika diambil dari sudut gambar lain, keindahan Pantai Kelingking akan terlihat utuh. “Kalau saya lihat video yang ramai itu, diambil dari sisi barat. Kalau diambil dari sisi timur, masih terlihat view Pantai Kelingking yang tidak terhalangi proyek lift,” ungkap Yoga Kusuma.

Pihaknya juga belum mendapatkan informasi dari pelaku pariwisata, terkait adanya wisatawan yang mengeluh dengan keberadaan lift tersebut. “Intinya hanya masalah pengambilan sudut gambar saja. Dari sisi timur masih bagus sekali. Keberadaan lift itu, tidak semua tutupi view Pantai Kelingking,” jelas dia.

Nantinya lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter dibangun spot foto.  Nilai investasi dari pembangunan lift kaca itu mencapai sekitar Rp 200 miliar. Selain menjadi fasilitas pariwisata, lift kaca itu akan digunakan juga untuk evakuasi pengunjung yang sering mengalami kecelakaan laut saat beraktivitas di bawah tebing Pantai Kelingking.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan, proyek itu sudah memiliki izin. “Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka (pembangunan) sudah ada izinnya,” ungkap Sulistiawati, saat dikonfirmasi seperti dilansir Kompas.com, pada Selasa (28/10). 

Hanya saja, untuk lebih detail terkait dengan perizinan dan kepemilikan proyek itu, Sulistiawati menyebut perlu melakukan koordinasi dan mengecek terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait lainnya. Begitu pula dengan investornya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi dengan Dinas PU, Dinas Perizinan, dan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali,” kata dia. (sar/mit/ali)

Wilayah Mitigasi Bencana

Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana tebing mitigasi bencana. Begitu juga dengan kawasan pinggir danau juga mitigasi bencana. Kemudian pinggir laut juga dan pinggir sungai merupakan mitigasi bencana. Di kawasan mitigasi bencana tersebut diatur jaraknya, yaitu untuk laut 100 meter, danau 50 meter, dan sungai 3-5 meter. 

“Sudah begitu aturannya jangan dong dipaksa paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu, 15 tahun penjara kurang lebih,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta. 

Untuk perizinan misalnya berbentuk PPG IMB (Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan) akan dicek. Disebutkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan termasuk Online Single Submission (OSS)-nya, izin-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Ditegaskan Suparta, bukan berarti baru OSS langsung boleh membangun. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat harus ada arsitektur Bali seperti di Perda Bali 5 Nomor 2005. Jika bangunan tersebut tidak memenuhi, maka tidak boleh membangun. Kemudian juga disesuaikan juga dengan Perda-perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 

“Kalaupun izin keluar kita evaluasi, itu di tempat yang nggak bener, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa. Sebab Undang-undang parameternya yang paling tinggi kalau ke dalam jurang 20 meter ke samping tambah 10 meter lagi jadi 1:1,5 itu tidak boleh diapa-apakan,” bebernya. 

Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah. Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan. 

Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10). Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali. 

“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com. 

Dia menegaskan, pada periode kali ini dia bertekad untuk bersih-bersih karena akan menata fondasi Bali untuk 100 tahun ke depan. (sar/ali)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved