Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hotline Public Service

Bolehkah Menikah di Kantor Catatan Sipil, Berapa Biayanya

Pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar ternyata tidak dikenakan biaya apapun.

Editor: Bambang Wiyono
ist
ilustrasi 

Selamat pagi, bisakah kami melakukan pernikahan di Kantor Capil Denpasar meski pernikahan kami telah dilaksanakan di Jakarta. Kami sudah memiliki KTP Bali karena ikut Kartu Keluarga (KK) kakak saya. Surat-surat apa saja yang harus kami urus ke Kantor Capil dan berapa biaya administrasinya? Terima kasih.

Yuliana
Denpasar Barat +6285739062xxx

Tanggapan:

Bisa dan Gratis

Selamat pagi. Bila Anda sudah memiliki KTP Bali, silakan datang ke Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mengambil blangko permohonan menikah. Blangko itu silakan dibawa pulang untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pernikahan di Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar tidak dikenakan biaya apapun. Terima kasih. (dwi)

Pande Sri Artatik
Kabid Catatan Sipil, Disdukcapil Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved