Berita Video
VIDEO Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU Digugat Seorang Warga Bernama Subhan
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan.
Gugatan ini menuntut bayaran ganti rugi sebsar Rp125 Triliun dan Rp10 Juta kepada negara.
Hal ini tercantum dalam petitum gugatan perdata yang dikonfirmasi oleh juru bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto pada Rabu (3/9/2025).
Menurut petitum untuk kerugian material dan imaterial yang dialami penggugat dan warga negara.
Sementara itu Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pendaftaran calon wakil presiden.
Pasalnya beberapa syarat pendaftaran cawapres disebut tidak terpenuhi.
Lantas penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran bersalah secara perdata.
Selain itu, Subhan meminta status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah.
Berita lainnya di Berita Video