Demo Gedung DPR
DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Berikut Respons Masyarakat, Bagaimana Nasib Demonstran yang Ditahan?
"17+8 Tuntutan Rakyat" telah berakhir kemarin (5/9/2025), apa saja tuntutan dari rakyat yang telah "dijawab" DPR RI?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - "17+8 Tuntutan Rakyat" telah berakhir kemarin (5/9/2025), apa saja tuntutan dari rakyat yang telah "dijawab" DPR RI?
Tanpa kehadiran Ketua DPR RI, Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad menyampaikan enam keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat"
Hal ini disampaikan lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube DPR RI.
"Hari ini kami akan menyampaikan keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis, 4 September 2025," kata Sufmi Dasco Ahmad, Jumat, dikutip Tribunnews.com.
Salah satu poin keputusan yang disampaikan Dasco adalah dihapusnya tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Tak hanya itu, sejak 1 September 2025, DPR RI melakukan moratorium atau pemberhentian kegiatan sementara untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Selengkapnya, inilah enam keputusan DPR RI sebagai jawaban atas "17+8 Tuntutan Rakyat":
Baca juga: PHDI Pusat Imbau Pemerintah, DPR, hingga Aparat Kedepankan Nurani serta Hindari Kekerasan
1. DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan: a. daya listrik; b. jasa telepon; kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan anggota DPR RI yang dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Baca juga: TITAH Prabowo Agar Tunjangan Anggota DPR Dicabut! Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya Dinonaktifkan
Keputusan itu ditandatangani oleh keempat pimpinan DPR RI, yaitu Puan, Dasco, Saan, dan Cucun.
"Ditandantangi oleh Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal," pungkas Dasco.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.