Sosok
SOSOK Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat tahun 2008-2018 mulai terungkap ke publik.
TRIBUN-BALI,COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat tahun 2008-2018 mulai terungkap ke publik.
Hal ini setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka.
Salah satunya merupakan Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Baca juga: Pungutan Retribusi Pariwisata di Nusa Penida Rawan Penggelapan dan Korupsi, Polisi Pastikan Kawal
"Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN periode 2008-2009, telah menetapkan tersangka HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengungkapkan modus tindak korupsi tersebut.
"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi," kata Cahyono.
Baca juga: WALAU Perbekel Kembalikan Uang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Sudaji!
"Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak,"
"Kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," imbuhnya.
Ia menuturkan hal tersebut mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga saat ini.
"Dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," lanjutnya.
Baca juga: IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan, Operator Siskeudes Desa Jegu Diduga Korupsi Rp 850 Juta Lebih
Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai US$ 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518.
"Total kerugian keuangan negara (kurs rupiah) sekarang totalnya Rp 1,3 triliun. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,35 triliun," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagain informasi, kasus dugaan korupsi ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021.
Namun, pada Mei 2024, perkara tersebut kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri.
Sosok Halim Kalla
Halim Hamka merupakan pengusaha handal, walau usahanya pernah dihajar badai krisis moneter 1998, bisnis yang dibangunnya tetap dapat bertahan.
Pada tahun 2006, pria asal Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, itu menjadi pengusaha satu-satunya yang berani memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia.
DCS itu menjadi revolusi teknologi dalam pembuatan, peredaran, dan penayangan film di bioskop.
Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.
Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957
Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Jumlah anak : dua orang
Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta
Direktur PT BRN
Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA
Perolehan Suara : 34.755
Sementara itu, di antara karyanya yang sempat mengangkat derajat Indonesia adalah kendaraan listrik melalui Haka Auto, meski masih dalam bentuk prototipe.
Kendaraan listrik itu diberi nama Smuth, Erolis dan Trolis.
Smuth EV mengusung model pikap dengan motor listrik berdaya 7,5 kw.
Sementara, baterainya menggunakan lithium ion berkapasitas 15,4 kwh.
Erolis mengadopsi bentuk passenger car berukuran mini macam Wuling Air EV.
Erolis menggunakan motor listrik berdaya 4 kw, yang dipadukan dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.
Adapun Trolis punya bentuk layaknya motor tiga roda.
Menggunakan motor listrik berdaya 5 kw, dengan baterai lithium ion berkapasitas 7,6 kwh.
Duduk Perkara
PLTU Kalbar-1 dilelang pada 2008 dengan pendanaan dari PT PLN (Persero), bersumber dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Pemenang lelang ditetapkan sebagai konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla.
Namun, konsorsium dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan teknis.
Mereka tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit tenaga uap minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan audited tahun 2007, dan tidak menyampaikan dokumen SIUJKA.
“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.
Kontrak pekerjaan senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR dan Fahmi Mochtar.
Seluruh pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.
Pembangunan PLTU gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski kontrak telah direvisi sepuluh kali hingga 2018.
Menurut laporan investigatif BPK RI, proyek ini menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.
Polri menyebut kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar: Adik JK-Eks Direktur PLN Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,3 T"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.