Kasus Pembunuhan

Cemburu Buta Hancurkan Satu Keluarga: Suami, Istri, Ayah, dan Kakak Ipar Terjerat Kasus Pembunuhan

Peristiwa bermula saat Bugi setelah ia mendengar kabar bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan seorang pemuda, Moh Rouf

|
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi pembunuhan - Cemburu Buta Hancurkan Satu Keluarga: Suami, Istri, Ayah, dan Kakak Ipar Terjerat Kasus Pembunuhan 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Cemburu menjerumuskan satu keluarga di Jember dalam kasus pembunuhan.

Dalam hitungan detik, amarah seorang suami bernama Bugi (34) tak hanya merenggut nyawa orang lain, tapi juga menyeret istri, ayah, dan kakak iparnya ke balik jeruji besi.

Kisah kelam ini bermula dari rumah di Kecamatan Sumberbaru, Jember

Bugi, seorang petani berusia 34 tahun, hidup bersama istrinya, Satima (33).

Baca juga: MAUT Tajen di Bangli, Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan, Minta Hukum Adil & Berat!

Peristiwa bermula saat Bugi setelah ia mendengar kabar bahwa istrinya menjalin hubungan terlarang dengan seorang pemuda, Moh Rouf.

Amarah yang tak terbendung membuat Bugi kehilangan nalar.

Ia tak hanya memendam dendam sendiri, tapi juga menyeret orang-orang terdekatnya — ayahnya, Niman (70), dan kakak iparnya, Adi — untuk turut serta dalam rencana pembalasan.

“Pelaku memang sudah merencanakan semuanya, baik sebelum maupun sesudah pembunuhan,” ungkap KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: KEJAMNYA Pembunuhan Marsinah & Dosa Soeharto di Masa Lalu, Prabowo Berikan Gelar Pahlawan Nasional!

Kronologi

Pada 20 Oktober 2025, Bugi menyuruh istrinya, Satima, menghubungi Rouf dan memintanya datang ke Jalan Raya Desa Jamintoro, tempat yang sepi dan dikelilingi ladang.

Saat korban datang, tanpa banyak bicara, Bugi langsung menebaskan celurit ke arah leher Rouf.

Korban tewas di tempat. Sementara dari kejauhan, ayah dan kakak iparnya berjaga, memastikan “rencana” itu berjalan tanpa gangguan.

Usai kejadian, Bugi kabur ke Tuban. Namun pelariannya tak lama.

Ia ditangkap polisi pada Selasa (11/11/2025), setelah sebelumnya Satima lebih dulu diamankan di Bangkalan, Madura.

Motif

Menurut polisi, motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu dan amarah akibat perselingkuhan.

Namun kini, Bugi harus menghadapi kenyataan bahwa satu ledakan emosi telah menghancurkan keluarganya.

Ayahnya yang renta, istrinya yang dulu dicintai, hingga kakak iparnya — semua kini duduk di kursi tersangka.

“Sebelumnya kami amankan istrinya dulu, setelah itu pelaku utama, kemudian ayah dan kakak iparnya,” kata Dwi.

Mereka berempat kini dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Empat nama dari satu keluarga, terikat bukan oleh kasih, tapi oleh sebuah rencana maut yang lahir dari rasa cemburu. (*)

 

Sumber: Tribun Jatim Timur

Berita lainnya di Kasus Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved