Menkeu Purbaya Buka Opsi Baru Thrifting Ilegal, Sitaan Akan Didaur Ulang Jadi Bahan Baku Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menimbang opsi baru terkait penanganan pakaian bekas impor ilegal

KONTAN
PURBAYA YUDHI SADEWA - Menkeu Purbaya Buka Opsi Baru Thrifting Ilegal, Sitaan Akan Didaur Ulang Jadi Bahan Baku Baru 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menimbang opsi baru terkait penanganan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) yang selama ini disita oleh negara.

Alih-alih dimusnahkan, barang sitaan tersebut berpotensi diolah kembali menjadi bahan baku industri tekstil.

Menurut Purbaya, pemerintah sudah menemukan pelaku industri yang memiliki kemampuan untuk mencacah dan mendaur ulang pakaian tersebut, sehingga hasil olahan bisa dipakai ulang oleh industri besar maupun pelaku UMKM.

Baca juga: Senior Menteri Purbaya Tewas di Tempat, Seketika Pohon Tumbang Hantam Mobil Lexus

“Setelah kita pelajari, ternyata pakaian balpress bisa dicacah ulang. Kami sudah bertemu dengan AGTI (Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia), dan mereka menyatakan siap mengolah kembali pakaian sitaan ini."

"Hasilnya nanti sebagian bisa dipakai industri, sebagian lainnya dijual kepada UMKM sebagai bahan baku yang lebih terjangkau,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Penindakan Besar dalam Dua Tahun

Pemerintah, bersama berbagai instansi terkait, tercatat telah melakukan penindakan intensif terhadap impor pakaian bekas ilegal sejak 2024—2025.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah pakaian yang disita mencapai 17.200 balpress atau setara 1.720 ton, yaitu sekitar 8,6 juta potong pakaian.

Purbaya menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan di banyak titik rawan, mulai dari jalur laut, kawasan perbatasan, hingga pesisir.

Baca juga: USAI Menkeu Purbaya Sentil Dana Badung Parkir di Bank Rp2,2 Triliun! Komisi III Panggil Seluruh OPD

Namun begitu, proses berikutnya—yaitu pemusnahan—menjadi tantangan baru karena membutuhkan anggaran yang cukup besar.

“Satu kontainer saja bisa menelan biaya pemusnahan sekitar Rp12 juta.

Jika semuanya dimusnahkan, negara justru bisa menanggung kerugian yang besar,” ujar Purbaya.

Alternatif Daur Ulang Mulai Menguat

Usulan untuk mengganti pemusnahan dengan proses daur ulang sebelumnya disampaikan oleh AGTI.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menilai metode penghancuran dengan cara dibakar sebaiknya ditinggalkan karena kurang efisien dan tidak ramah lingkungan.

“Kami melihat bahwa pakaian sitaan, baik yang berbahan polyester, katun, maupun jenis lainnya, masih bisa didaur ulang. Industri tekstil Indonesia punya kemampuan untuk itu,” jelas Anne.

Namun ia menegaskan bahwa opsi daur ulang hanya dapat berjalan efektif jika dibarengi pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kami mendukung keputusan Menteri Keuangan. Tapi ketegasan di lapangan tetap diperlukan agar barang thrifting ilegal tidak lagi lolos ke pasar, mengingat sudah ada aturan larangan dalam Permendag,” kata Anne. (*)

 

Sumber: Wartakota

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved