Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Pasca Bencana, Izin 28 Perusahaan di Sumatra Dicabut, Menhut Raja Juli: Nanti Saya Update

Pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta PBPHHK

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menhut sekaligus Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, saat dimintai keterangan mengenai 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo karena melanggar aturan pemanfaatan hutan di Pulau Sumatra. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, enggan berkomentar saat ditanya mengenai 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo karena melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Cukup dulu ya ini di acara PSI. Segera saya update saya baru pulang dari Inggris nanti segera saya update,” ujar Raja Juli sambil berjalan menuju mobilnya usai menghadiri Rakorwil PSI Provinsi Bali, Sabtu 24 Desember 2026 di The Trans Resort Bali.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.

Keputusan berupa pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH melalui pertemuan virtual dari London, Inggris pada 19 Januari 2026 lalu.

Baca juga: Komitmen BRI Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh: Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara

Sikap tegas itu ditempuh presiden setelah Satgas PKH melaporkan hasil proses audit mendalam terkait terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menegaskan pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan, Presiden Prabowo mencabut izin 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar.

Pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Seperti diketahui, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi.

Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved