Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pencurian di Bali

IMPIAN Ingin Punya Mobil Tua Antik, AE Malah Nekat Curi Corolla 1975 di Kaba-Kaba Tabanan

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kompol I Nyoman Sukadana menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50)

TRIBUN BALI/KOMANG AGUS ARYANTA
RILIS KASUS - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sejumlah kasus pada Jumat (10/10). 

TRIBUN-BALI.COM – Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil tua antik jenis Toyota Corolla tahun 1975 yang terjadi di wilayah Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang diketahui dengan inisial AE (25) asal Sidoarjo, Jawa Timur diamankan tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kompol I Nyoman Sukadana menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50), seorang karyawan swasta asal Denpasar yang kehilangan mobil miliknya pada Minggu (5/10) sekitar pukul 12.30 WITA. 

Disebutkan mobil tersebut sebelumnya diparkir di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, usai korban pulang dari rumah saudaranya. “Saya memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 Wita. Saat kembali sekitar pukul 12.30, mobil sudah tidak ada di tempat,” ujar korban dalam laporannya ke Polsek Kediri yang dirilis pada Jumat (10/10).

Baca juga: BREAKING NEWS! Sejumlah Titik di Bandara Ngurah Rai Alami Mati Listrik, Arus Lalu Lintas Tersendat

Baca juga: JASAD Dina Dibuang ke Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Boss Korban, Mengaku Nekat Terdesak Ekonomi !

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sejumlah kasus pada Jumat 10 Oktober 2025.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sejumlah kasus pada Jumat 10 Oktober 2025. (Agus Aryanta-Tribun Bali)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 28 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana memerintahkan Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara bersama Panit 1 Ipda I Wayan Wisnu Pradana untuk melakukan penyelidikan. 

Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.

Hasilnya, pelaku AE berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Corolla 1975 warna hijau tua, nopol DK 1244 AAR, nomor rangka KE30833034, nomor mesin 3K2039708. Selain itu juga ada buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyalakan mobil.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil dengan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya ke lokasi,” jelasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved