Pencurian di Bali
IMPIAN Ingin Punya Mobil Tua Antik, AE Malah Nekat Curi Corolla 1975 di Kaba-Kaba Tabanan
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kompol I Nyoman Sukadana menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil tua antik jenis Toyota Corolla tahun 1975 yang terjadi di wilayah Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang diketahui dengan inisial AE (25) asal Sidoarjo, Jawa Timur diamankan tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kompol I Nyoman Sukadana menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50), seorang karyawan swasta asal Denpasar yang kehilangan mobil miliknya pada Minggu (5/10) sekitar pukul 12.30 WITA.
Disebutkan mobil tersebut sebelumnya diparkir di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, usai korban pulang dari rumah saudaranya. “Saya memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 Wita. Saat kembali sekitar pukul 12.30, mobil sudah tidak ada di tempat,” ujar korban dalam laporannya ke Polsek Kediri yang dirilis pada Jumat (10/10).
Baca juga: BREAKING NEWS! Sejumlah Titik di Bandara Ngurah Rai Alami Mati Listrik, Arus Lalu Lintas Tersendat
Baca juga: JASAD Dina Dibuang ke Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Boss Korban, Mengaku Nekat Terdesak Ekonomi !
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 28 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana memerintahkan Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara bersama Panit 1 Ipda I Wayan Wisnu Pradana untuk melakukan penyelidikan.
Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.
Hasilnya, pelaku AE berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Corolla 1975 warna hijau tua, nopol DK 1244 AAR, nomor rangka KE30833034, nomor mesin 3K2039708. Selain itu juga ada buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyalakan mobil.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil dengan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya ke lokasi,” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (gus)
| IGM Embat Uang Tunai Rp7 Juta, Residivis Spesialis Bobol Warung “Dijuk” Polisi |
|
|---|
| 4 MALING Masuk ke Jeroan Pura Tengah Malam, Pura Pemayun di Banyuning Buleleng Sasaran Jelang Nyepi |
|
|---|
| GASAK Gudang Meubel di Gatsu Barat, Pria Asal Bogor Dibekuk Polsek Kuta Utara Badung |
|
|---|
| KORBAN Curanmor Bisa Ambil Motornya di Polres Gianyar, Tersangka Dibekuk Saat Operasi Sikat Agung! |
|
|---|
| LANSIA Nekat Curi Tas Berisi Emas di RS Gema Santi Nusa Penida, Begini Nasibnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasus-pencurian-mobil-tua-dasc.jpg)