Pencurian di Bali
Tinggalkan HP di Teras untuk Mencari Daun Kelapa, HP Komang Sugata Raib Digondol Pemulung
Seorang pemulung asal Situbondo, Jawa Timur, berinisial S (55) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran Polsek Marga
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Benar saja, di sana korban mendapati pemulung yang sama tengah berada di sebuah rumah warga dengan motor yang digunakan untuk memulung," ucapnya
Saat ditanya, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan menyerahkan handphone milik korban.
Ia juga mengembalikan KTP korban yang disimpannya di saku, sementara casing handphone ditemukan di bak motor tempat rongsokan.
Korban kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Cau Belayu, dan bersama warga membawa pelaku ke Kantor Desa Sobangan untuk diamankan, himgga Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Marga.
Sementara Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi, S.H menbahkan jika personel Unit Reskrim Polsek Marga yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu I Ketut Ari Sumanto, S.H. sempat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone Vivo V40 Lite warna silver, sepwda motor pemulung dan tas pinggang pelaku," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan dari pengakuannya HP tersebut ingin dimiliki saja," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Tabanan-tengah-saat-merilis-kasus-pemulung-yang-mencuri-HP-58.jpg)