TAG
dikenai sanksi denda
-
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 11 orang pelanggar.
Rabu, 31 Maret 2021
-
seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp 200 Ribu
Rabu, 20 Januari 2021
-
Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Rabu 20 Januari 2021 digelar sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya
Rabu, 20 Januari 2021
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved