TAG
Kejari Denpasar
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa I Wayan S (29) dengan pidana penjara selama 14 tahun.
8 jam lalu
-
I Gede Adnya Susila (25) telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik krimsus Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1 hari lalu
-
Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.
1 hari lalu
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa I Wayan S (29).
Jumat, 9 April 2021
-
penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memerlukan kerjasama serta dukungan
Rabu, 7 April 2021
-
Lama menganggur, membuat Kadek Budiarta (24) memilih jalan singkat memperoleh uang dengan cepat.
Senin, 5 April 2021
-
BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
Kamis, 1 April 2021
-
Pencuri kambuhan I Gede Swastika alias Rai (24) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.
Rabu, 31 Maret 2021
-
Perbuatan tersangka BC (43) sungguh keterlaluan. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur inisial ACS (12).
Selasa, 30 Maret 2021
-
Penahanan oknum sulingih diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.
Jumat, 26 Maret 2021
-
Pihak kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan, tersangka oknum sulinggih, I Wayan M (38) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Kamis, 25 Maret 2021
-
penangguhan penahanan yang oknum sulinggih ajukan ditolak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kamis, 25 Maret 2021
-
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25
Kamis, 25 Maret 2021
-
Oknum sulinggih, I Wayan M (38) yang diduga melakukan pencabulan syok ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamis, 25 Maret 2021
-
I Wayan M ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.
Rabu, 24 Maret 2021
-
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rabu, 24 Maret 2021
-
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menjalani pelimpahan tahap II
Rabu, 24 Maret 2021
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved