TAG
pelaku perjalanan domestik
-
Ketentuan Baru Bagi PPLN, Tanpa Gejala dan Suhu Dibawah 37 derajat Tidak Wajib PCR Ulang di Bandara
SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 5 April tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2022 lalu.
Jumat, 8 April 2022