TAG
SE Larangan Mudik Lebaran
-
“Kami memahami keinginan Pemprov Bali yang ingin menggerakan ekonomi Bali dari kegiatan pariwisata di saat musim liburan hari raya Idul Fitri"
Rabu, 21 April 2021
-
Khusus untuk pariwisata, apalagi di Pulau Dewata. Sudah sejak lama menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai CHSE.
Rabu, 21 April 2021
-
Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta masyarakat Bali untuk menaati aturan tersebut dan tidak membandel.
Selasa, 20 April 2021
-
Aeperti Terminal Mengwi nantinya akan menjadi titik kontrol utama mengatur jalannya penerapan pelarangan mudik di Bali.
Selasa, 20 April 2021
-
Dishub Bali bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Dishub kabupaten/kota se-Bali, Dirlantas Polda Bali, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.
Selasa, 20 April 2021
-
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6-17 Mei
Selasa, 20 April 2021
-
Sandi menekankan jangan karena wisata diperbolehkan kemudian orang berbondong-bondong untuk berwisata tanpa taat pada protokol kesehatan.
Selasa, 20 April 2021
-
Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan untuk pelaksanaan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021
Senin, 19 April 2021
-
"Padahal kami sudah mempersiapkan segala bentuk pelayanan penyeberangan, baik reguler maupun pasca mudik lebaran. Karena larangan ini menjadi kacau"
Kamis, 15 April 2021
-
Industri perhotelan di Bali yang mengandalkan kunjungan wisatawan, diprediksi masih suram hingga akhir tahun 2021.
Rabu, 14 April 2021
-
Windra mengaku, untuk kepastian tekhnis sendiri pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Karena ASDP sendiri masih menunggu keputusan dari BPTD.
Selasa, 13 April 2021
-
Polres Jembrana melaksanakan Operasi Keselamatan Agung 2021 terhitung mulai Senin 12 April 2021 sampai 25 April 2021.
Senin, 12 April 2021
-
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia sedang mempersiapkan langkah antisipasi operasional berkenaan dengan larangan mudik lebaran 2021.
Sabtu, 10 April 2021
-
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.
Sabtu, 10 April 2021
-
Surat Edaran larangan Mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021.
Ada sanksi jika melanggar larangan mudik tersebut.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor
Jumat, 9 April 2021