Kakek Cabul Ini Dijerat Dengan 15 Tahun Penjara

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta

Penulis: Lugas Wicaksono | Editor: Iman Suryanto
TRIBUN BALI
Kakek pelaku pencabulan dua siswi SD di Siangraja 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Buleleng, akhirnya Nengah Neka, tersangka pencabulan terhadao dua siswi sekolah dasar (SD) Desa Menyali, Kecamatan Sawan, Buleleng, akhirnya langsung di jebloskan ke tahanan Polres Buleleng.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang berusia 57 tahun ini dijerat dengan pasal 82 UU Nomer 23 tahun 2002 dan pasal 290 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pelajar yang diketahui berinisial KSM(9), siswi kelas 11 dan KS (12) siswi kelas IV.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap saat kedua korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada pamannya, Kadek Resi(32) Jumat(10/10/2014).

Berbekal pengakuan keponakannya, Kadek pun langsung membuat laporan ke Polsek Sawan. Dan langsung ditindaki dengan mengamankan tersangka pada Sabtu(11/10) pagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved