Berita Bali

Masuk Bali Gunakan VOA Tapi Bekerja Sebagai Manajer Club, Bule Prancis Dideportasi 

Masuk Bali Gunakan VOA Tapi Bekerja Sebagai Manajer Club, Bule Prancis Dideportasi 

istimewa
Petugas Imigrasi Ngurah Rai foto bersama dengan KJB sebelum proses deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.(Istimewa/Humas Imigrasi Ngurah Rai) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (perempuan usia 32 tahun), setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Winarko, Selasa 4 November 2025.

Baca juga: ANEH! Residivis Kasus Narkoba Jadi Pegawai BNN di Buleleng, Pelaku Dicegat di Pinggir Jalan

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

KJB diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

Baca juga: BERTURUT-TURUT 3 Orang Tewas di Bali, Berakhir Terobos Traffic Light Fatal di Buleleng

KJB diketahui bekerja di sebuah club di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales Manajer dengan pendapatan sekitar Rp20 juta. 

Namun yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu Visa on Arrival (VOA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja, karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. 

Namun, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved