TNI Bermasalah

KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapendam IX/Udayana. "Betul (ayah Prada Lucky,-Red)," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.

ISTIMEWA/PENDAM IX UDAYANA
BERI KETERANGAN - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit Pelda Chrestian Namo atas dugaan pelanggaran disiplin serius yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar terbaru mengejutkan, bahwa oknum prajurit TNI yang melakukan cinta terlarang sampai kumpul kebo, adalah ayah dari mendiang Prada Lucky

Prada Lucky adalah TNI yang meninggal dunia di tangan para seniornya, usai dianiaya dengan cara mengenaskan. 

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapendam IX/Udayana. "Betul (ayah Prada Lucky,-Red)," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.

Namun ia menegaskan, bahwa kasus sang ayah tidak ada sangkut paut dengan mendiang Prada Lucky. 

Baca juga: CINTA Terlarang Prajurit & Wanita Tanpa Ikatan Resmi Hingga Punya 2 Anak, Denpom Panggil & Periksa!

Caption foto : Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit.
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit. (Istimewa/Pendam IX Udayana)

 

Kodam IX/Udayana mengambil langkah tegas terhadap seorang prajurit, Pelda Chrestian Namo yang dilaporkan secara resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’.

Pelaporan ini dilayangkan Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu (5/11). Pelaporan ini sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Menanggapi kasus ini, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain,” " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11). 
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.

“Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Chrestian Namo merupakan ayah dari Prada Lucky yang meninggal dunia di asrama karena dianiaya sejumlah parajurit lain, sekarang ayahnya dilaporkan satuan Kodim Kupang. “Betul (ayah Prada Lucky),” kata Kapendam.

Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved