TNI Bermasalah

KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapendam IX/Udayana. "Betul (ayah Prada Lucky,-Red)," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.

ISTIMEWA/PENDAM IX UDAYANA
BERI KETERANGAN - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit Pelda Chrestian Namo atas dugaan pelanggaran disiplin serius yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’, kemarin. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (ian) 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved