TNI Bermasalah
KABARNYA Oknum Prajurit yang Kumpul Kebo Adalah Ayah Mendiang Prada Lucky, Kapendam Benarkan Itu!
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapendam IX/Udayana. "Betul (ayah Prada Lucky,-Red)," kata Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (ian)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.