Berita Bali
Beri Teguran, Beras Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Satgas Pangan Polda Bali Rutin Sidak
Satgas Pangan Polda Bali gelar sidak, menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Pangan Polda Bali mengambil langkah lebih tegas.
Selama dua pekan ini, Satgas Pangan gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai distributor hingga pasar.
Dalam operasi terbaru pada Selasa 4 November 2025 ini, tim gabungan kembali menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan hingga ke tingkat grosir.
Sidak kali ini menyasar tiga lokasi di wilayah Denpasar. Di antaranya dua toko pengecer dan satu toko grosir untuk memantau langsung dinamika harga dan memastikan ketersediaan stok pangan di Bali.
Baca juga: Ngotot Jual Beras di Atas HET? Satgas Pangan Jembrana Ancam Cabut Izin Pedagang
“Dari sidak yang kami lakukan terbukti masih ada yang menjual beras di atas HET,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Para pedagang pengecer berdalih bahwa tingginya harga jual disebabkan oleh harga beli yang sudah tinggi dari pihak grosir atau distributor.
Tak ingin berhenti di tingkat pengecer, Tim Gabungan Satgas Pangan dengan sigap langsung bergerak menuju toko grosir Oka yang disebut.
Setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut terbukti benar.
Toko grosir tersebut juga kedapatan menjual harga beras di atas HET yang telah diatur oleh pemerintah.
Menanggapi temuan berulang ini, Satgas Pangan Polda Bali langsung mengambil langkah tegas.
Mereka tidak hanya memberikan imbauan lisan, tetapi juga secara resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar.
“Mereka diminta segera menyesuaikan harga jual beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal yang serius dan tidak akan ditoleransi jika diabaikan.
“Polda Bali tidak akan mentolerir adanya praktik usaha yang melanggar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas Kombes Ariasandy.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar setelah diberikan peringatan akan diberikan sanksi tegas termasuk potensi pencabutan izin usaha.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.