Berita Bali
Beri Teguran, Beras Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Satgas Pangan Polda Bali Rutin Sidak
Satgas Pangan Polda Bali gelar sidak, menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali,” ujar Kabid Humas.
Polda Bali berjanji terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan terhadap semua pelaku usaha, mulai dari hulu hingga hilir, yang mencoba mencari keuntungan di tengah upaya pemerintah menjaga kestabilan harga pangan.
Satgas Pangan juga meminta partisipasi aktif warga, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panik, dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok.
“Jika masyarakat menemukan adanya praktik curang atau harga yang melanggar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (ian)
Rata-rata Harga Beras Turun
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa rata-rata harga beras mengalami penurunan pada Oktober 2025, baik pada beras premium, beras medium, maupun beras submedium.
Berdasarkan laporan BPS, rata-rata harga beras premium di penggilingan sebesar Rp 13.641 per kilogram (kg), turun 0,71 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Harga beras medium di penggilingan sebesar Rp 13.324 per kg atau turun 0,46 persen.
Adapun harga beras kualitas submedium mencapai Rp 13.246 per kg pada Agustus 2025 atau turun 0,24 persen.
Kemudian, rata-rata harga beras pecah di penggilingan sebesar Rp 13.715 per kg atau naik sebesar 0,89 persen.
BPS melaporkan bahwa dibandingkan dengan Oktober 2024, rata-rata harga beras di penggilingan pada Oktober 2025 untuk beras premium, medium, submedium, dan pecah masing-masing naik 4,96 persen, 6,13 persen, 7,12 persen, dan 7,47 persen.
Menurut BPS seperti dilansir Kompas.com, selama periode Oktober 2024-Oktober 2025, rata-rata harga tertinggi untuk beras premium, medium, submedium, dan pecah terjadi pada bulan Agustus 2025, yaitu masing-masing sebesar Rp 13.838 per kg, Rp 13.458 per kg, Rp 13.319 per kg, dan Rp 13.740 per kg.
Rata-rata harga terendah untuk beras premium, medium, dan submedium terjadi pada November 2024 sebesar Rp 12.846 per kg, Rp 12.170 per kg, dan Rp 12.000 per kg.
Sebagai informasi, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 892 perusahaan penggilingan di 33 provinsi.
Sejak Maret 2023, terjadi perubahan kategori kualitas beras dari Permentan Nomor 31 Tahun 2017 ke Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, dengan kelompok kualitas beras menjadi Premium, Medium, Submedium, dan Pecah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.