Harga Beras di Bali

Harga Beras Naik, Satgas Pangan Polda Bali Geram, Keluarkan Teguran Resmi untuk Pedagang

Setelah dua minggu gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai distributor hingga pasar, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Pangan Polda Bali

Istimewa
SIDAK - Satgas Gabungan Pangan Polda Bali saat mengelar sidak di pasar dan grosir wilayah Denpasar, pada Selasa 4 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah dua minggu gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai distributor hingga pasar, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Pangan Polda Bali mulai menunjukkan langkah yang lebih tegas. 

Dalam operasi terbaru pada Selasa 4 November 2025 ini, tim gabungan kembali mendapati sejumlah pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, bahkan hingga ke tingkat grosir.

Sidak kali ini menyasar tiga lokasi di wilayah Denpasar, terdiri dari dua toko pengecer dan satu toko grosir untuk memantau langsung dinamika harga dan memastikan ketersediaan stok pangan di Pulau Dewata.

Baca juga: ANCAM Cabut Izin Pedagang, Ini Kata Satgas Pangan, Jika Ngotot Jual Beras di Atas HET

"Dari sidak yang kami lakukan terbukti masih ada yang menjual beras di atas HET," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.

Para pedagang pengecer berdalih bahwa tingginya harga jual disebabkan oleh harga beli yang sudah tinggi dari pihak grosir atau distributor.

Tak ingin berhenti di tingkat pengecer, Tim Gabungan Satgas Pangan dengan sigap langsung bergerak menuju toko grosir yang disebut.

Setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut terbukti benar. Toko grosir tersebut juga kedapatan menjual harga beras di atas HET yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Satgas Pangan Tegur Produsen, Jual Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi

Menanggapi temuan berulang ini, Satgas Pangan Polda Bali langsung mengambil langkah tegas.

Mereka tidak hanya memberikan imbauan lisan, tetapi juga secara resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar. 

"Mereka diminta segera menyesuaikan harga jual beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal yang serius dan tidak akan ditoleransi jika diabaikan.

"Polda Bali tidak akan mentolerir adanya praktik usaha yang melanggar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah," jelas Kabid Humas.

Baca juga: JAGA Stabilitas Harga Bapok Jelang Akhir Tahun, Tim Gabungan Cek Harga Beras di Pasaran

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar setelah diberikan peringatan akan diberikan sanksi tegas termasuk potensi pencabutan izin usaha. 

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali," ujar Kabid Humas.

Polda Bali berjanji terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan terhadap semua pelaku usaha, mulai dari hulu hingga hilir, yang mencoba mencari keuntungan di tengah upaya pemerintah menjaga kestabilan harga pangan.

Sementara itu, Satgas Pangan juga meminta partisipasi aktif warga, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak panik, dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok. 

"Jika masyarakat menemukan adanya praktik curang atau harga yang melanggar ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Harga Beras

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved