Berita Bali

Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali

Warga Desa Adat Jimbaran datangi DPRD Bali, mengadu tentang penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
MESADU - Pertemuan warga dengan DPRD Bali atas keluhan untuk membangun pura. Pihak PT JH buka suara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Warga Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mendatangi Kantor DPRD Bali pada Rabu 5 November 2025. 

Rombongan yang terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menyampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau (JH). 

Selain itu, jika ada warga yang akan melakukan persembahyangan ke pura harus izin masuk ke satpam PT JH. 

Sekitar 50 warga dari Jimbaran tersebut disambut langsung Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha beserta jajaran. 

Baca juga: SETELAH Viral, Bangunan Ilegal di TWA Penelokan Akhirnya Dibongkar Satpol PP, Simak Alasannya!

Bendesa Desa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra mengungkapkan pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali

Padahal, pura tersebut jauh sudah ada sebelum perusahaan PT. JH. 

Pada saat awal pura diperbaiki tahun 2012, pengempon pura sudah minta izin pada pihak PT. CTS sebelum kini menjadi PT. JH. 

Waktu itu diizinkan melakukan pembangunan penambahan pura. 

Dulu kata dia, hanya ada 1 pelinggih kemudian dilengkapi 1 pelinggih lagi dan dipasangi tembok penyengker dan jadilah Pura Belong Batu Nunggul. 

“Karena pura sudah ada dari dulu, tahun 2024 kemarin ajukan permohonan hibah sudah disampaikan adat Pura Belong Batu Nunggul sudah memiliki SKT di Dinas Kebudayaan Badung ini dilarang proses renovasi oleh PT. JH. Padahal secara sejarah tempat itu digunakan pengempon kami oleh CTS, dari legal CTS dan pengempon juga mengatakan sudah diberikan jadi Pura Belong Batu Nunggul,” jelas Gung Rai Dirga. 

Sebelum mesadu ke Pansus, warga adat Jimbaran dua hari lalu sudah sempat melakukan mediasi di Kelurahan Jimbaran. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. 

Dirga meminta pada pansus agar juga menelusuri lahan yang ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) di PT. JH.  

Sebab pada tahun 2014, sempat diadakan paruman pada aset diputuskan pada paruman ke depan siapapun yang menjadi pemimpin di Jimbaran, tidak boleh melakukan perpanjangan SHBG atas nama semua PT apapun. 

“Nike (itu) keputusan Paruman Desa Adat 2014. Bagaimana keterlibatan kami di desa adat kok bisa SHBG ini diperpanjang? Kami sudah surati pihak PT di tahun 2021, SHGB mana yang masih berlaku tapi surat kami tidak pernah digubris, hal signifikan tidak pernah kami tidak diajak membahas,” bebernya. 

Mereka pun sempat mendengar SHGB sudah diperpanjang sehingga sebagai penjuru desa adat merasa tidak dihargai. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved