Berita Bali

Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali

Warga Desa Adat Jimbaran datangi DPRD Bali, mengadu tentang penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
MESADU - Pertemuan warga dengan DPRD Bali atas keluhan untuk membangun pura. Pihak PT JH buka suara. 

“Pelarangan (sembahyang) tidak etis, tidak elok, kok malah jadi tamu orang Bali, jadi tamu di daerahnya sendiri. Pemanggilan PT-nya juga minggu depan,” bebernya. 

Setelah aspirasi diterima Pansus TRAP akan perdalam dan akan dibantu oleh tenaga ahli. 

Juga akan memanggil terkait siapa yang memiliki kedudukan hukum dengan obyeknya tanah di Jimbaran seluas kurang lebih 280 hektare. 

“Kita akan ke sana cek lapangan apa saja yang sudah terbangun, bagaimana izinnya yang terbangun bagaimana tata ruang dan asetnya. Makanya kita cek lapangannya terkait ruang di wilayah Jimbaran yang diklaim PT. JH,” sambungnya. 

Anggota Pansus dari Komisi 2 DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya menjelaskan dari segi hibah, harus tetap berjalan sesuai program karena Pemprov telah memberikan hibah tersebut. 

“Setelah ada SKT berarti ini pura sudah diakui. Nanti semestinya Bupati Badung tanggung jawab untuk membantu rakyatnya di Jimbaran karena SKT secara legal diberikan di Badung. Syukur setelah tahun 2025 baru bisa cair dari sekian lama menunggu, saya pernah turun ke pura itu dua kali, memang keadaannya memprihatinkan,” ujar Tama Temaya. 

“Justru setelah hibah cair baru ribut setelah baru mau eksekusi jadi untuk renov dari pihak PT menyetop tidak boleh tukang kerja. Karena hibah sudan turun dan saya yakin kalau pura diukur ulang meskipun berada di dalam kawasan contohnya di ITDC Nusa Dua banyak pura malah dilindungi dibantu tidak dimusnahkan dari daftar pura, mestinya pembangunan pura ini bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (sar)

PT JH Bantah Halangi Pembangunan Pura

PT Jimbaran Hijau (JH) melalui Kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah pembangunan pura. 

“Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael di Denpasar, Rabu 5 November 2025.

Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan jumlah Rp 500 juta. 

“Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.

“Kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali (Ketut Tama Tenaya) jadi ikut kena getahnya,” ujarnya.

Bahkan pihaknya, mengatakan terkait pura di area PT JH ada 4 pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah. 

Tak hanya itu, sebelumnya juga pihak PHDI Bali melalui Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan untuk menunda pembangunan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved