Berita Bali

Bali Tak Perlu Otonomi Khusus, Gubernur Koster Minta Diberi Kewenangan Atur Hal Khusus

Gubernur diminta untuk memberikan masukan, saran, dalam rangka perbaikan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Gubernur Bali Wayan Koster. Bali Tak Perlu Otonomi Khusus, Gubernur Koster Minta Diberi Kewenangan Atur Hal Khusus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai memberikan masukan, saran, dalam rangka perbaikan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, Bali tak memerlukan nomenklatur otonomi khusus. 

“Tidak perlu lagi ada otonomi khusus menurut saya. Kalau sudah daerah itu diberikan kewenangan seperti tadi pengaturannya, kontennya, pusat daerah, daerahnya sudah diberikan dorongan melalui regulasi untuk memperkuat dirinya, tidak perlu otonomi khusus, tapi dia diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus. Kan beda? Bali tidak perlu otonomi khusus,” ucapnya pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diadakan di Bali, Kamis 6 November 2025. 

Lebih lanjutnya, ia mengatakan yang terpenting apa yang diperlukan di Bali yang sifatnya khusus itu diberikan oleh negara. 

Koster menekankan, tak meminta otonomi khusus sebab takut berkhianat kepada NKRI dan para pendiri negara Indonesia. 

Baca juga: KELUH Kesah Gubernur Koster Mohon Pusat Lebih Perhatikan Bali, Singgung Ketidakadilan Sumber Daya

“Jadi kita harus konsisten betul di dalam menjalankan tatanan bernegara di Republik Indonesia ini. Nah itu di antaranya hal-hal penting yang perlu saya sampaikan. Dan untuk itu Pak Dirjen, Pak Deputi, saya ingin memberikan usulan dalam merancang perubahan undang-undang ini, sebaiknya Kepala Daerah itu dilibatkan,” pintanya. 

Koster juga mengatakan, ia siap untuk menjadi anggota tim dan gratis. 

Karena menurutnya, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah, supaya dapat mewariskan sesuatu yang lebih baik untuk pembangunan dan kemajuan daerah. 

“Jadi dengan pengalaman kemarin, kita terlalu asik mengurus di Senayan, bikin undang-undang, kita nggak pernah jadi Kepala Daerah. Nggak paham masalah di lapangannya,” terangnya. 

Sebelumnya, Wayan Koster mengatakan, ia selaku Gubernur diminta untuk memberikan masukan, saran, dalam rangka perbaikan UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

“Ini sangat bersyukur karena dinamika daerah itu sekarang sangat tinggi, sesuai dengan potensinya dan juga kecenderungan sekarang daerah itu mengedepankan hak. Dan ini juga harus diatur secara silang agar negara ini tetap utuh dengan Pancasila, dan UUD 1945 pemerintahan, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Koster. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, perubahan regulasi Undang-undang itu harus menyeimbangkan antara kewenangan pusat dengan pemerintahan daerah agar daerah dapat tumbuh berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang ada di daerah-daerah tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Heri Wiranto menjelaskan, kegiatan rapat koordinasi bersama ini membahas tentang harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.

Sebenarnya kegiatan ini bagian dari tugas pokok Kemenko Polkam dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga atau Kementerian Dalam Negeri. 

“Oleh karena kegiatan ini berupa kolaborasi kami dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita laksanakan di tiga zona sebenarnya. Zona pertama kita laksanakan di Timur, di Makassar. Kemudian zona kedua di wilayah Barat, yaitu di Batam. Dan terakhir ini zona ketiga, wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara itu kita laksanakan di Bali,” ucap Heri Wiranto. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved