Berita Video

VIDEO - Pansus TRAP DPRD Bali Evaluasi Proyek di Kelingking, Membahayakan Dibongkar!

Polemik lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung mencuat. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polemik lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung mencuat.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. I Made Supartha, SH, MH pun menyikapi hal tersebut.

Tidak hanya izin tata ruang yang bermasalah, ternyata di dalam lift tersebut juga dibangun restoran.

"Kami sudah kaji dengan pemerintahan Kabupaten Klungkung. Kami sudah kaji dengan pemerintahan Provinsi Bali bahwa ada temuan-temuan di lapangan. Ada lift seperti itu, yang kemudian dalamnya ada restoran," ujarnya pada podcast Tribun Bali yang tayang Jumat 31 Oktober 2025.

Baca juga: Viral Video Petani Lempar Bunga Gumitir ke Sungai, Harga Terjun Bebas, Harga Per Kg Hanya Rp6.000

"Itu sebetulnya kalau kita lihat karena longgarnya pemantauan pengawasan. Makanya itu pengembang atau investor terbiasa dia.  Tanpa izin sudah kemudian dia melakukan kegiatan di sana. Yang penting menguntungkan bagi mereka," tambahnya.

"Kan luar biasa itu kalau jualan-jualan daripada view pantai, view jurang dengan lift kaca kayak gitu kan memberikan
kontribusi keuntungan tapi dampaknya gak ada yang pikir," keluhnya.

Ia pun mengatakan pembangunan ini melanggar Pasal 73 itu Undang-Undang Tata Ruang 2627.

"Pidananya kurang lebih 15 tahun," tambahnya lagi. "Kita gak perlu modern seperti itu. Itu modern dalam arti kaca kemudian modern itu sudah mengganggu dari konsep-konsep tata ruang kita di hulu," ujarnya lagi.

Baca juga: Video Permintaan Maaf Mahasiswa Unud Perundung TAS

Ia pun menambahkan, dari informasi yang ia peroleh, lift itu bertujuan agar memudahkan wisatawan turun ke bawah untuk langsung ke pantainya.

"Itu kan cara berpikir yang salah. Bagaimana memudahkan? Udah tidak boleh, kecuali boleh, boleh diberikan kemudahan," tambahnya.

Supartha mengatakan aturannya hanya 100 meter, sementara lift ini memiliki ketinggian sekitar 200 meter.

Selain itu, pembangunan harus di luar sempadan pantai dan di luar tebing.

"Sudah masuk sepadan pantai kan gak boleh 100 m sepadan sepadan sungai atau pantai. 100 m sepadan tebing ini, di dalam dia melanggar membuat lilft kayak gitu itu sudah salah besar," tambahnya.

"Berarti yang memberikan izin ini termasuk melakukan pelanggaran harus paham, harus punya konsep, jangan suka-suka mengeluarkan izin. Apalagi di sana saya lihat itu wilayah Holtikultura," jelasnya.

"Jangan baru gagah-gagahan menggunakan apa namanya kaca-kaca gitu, suka-suka ada restorannya. Itu orang luar kan gak tahu kita yang salah. Itu kenapa gak beritahu yang benar kepada mereka? Ini pusing tadi nih," ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved