Berita Bangli

SETELAH Viral, Bangunan Ilegal di TWA Penelokan Akhirnya Dibongkar Satpol PP, Simak Alasannya!

Proyek bangunan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya dibongkar.

ISTIMEWA
Pembongkaran - Proses pembongkaran bangunan ilegal di Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa, 21 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proyek bangunan ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, akhirnya dibongkar pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pembongkaran ini dilakukan setelah adanya penolakan dari warga adat setempat, yakni Krama Desa Adat Kedisan dan rekomendasi dari Pemkab Bangli, karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan izin yang dimiliki.

Kasatpol PP Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta, membenarkan kegiatan pembongkaran tersebut yang disaksikan oleh pihak terkait, termasuk BKSDA, pemkab, kepolisian, dan TNI

Pembongkaran ini juga berdasarkan kesediaan dari pemilik bangunan, I Ketut Oka Sarimerta, yang telah menyatakan bersedia melakukan pembongkaran tanpa syarat setelah klarifikasi yang dipimpin oleh Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

 

Baca juga: MALING Rp8,3 Juta Buat Foya-foya, Mutri Ditangkap Usai Ambil Uang di ATM Sempidi Milik Nasabah Lain!

Baca juga: KINI Cuma Rp 6 Ribu Per Kilo, Harga Bunga Gumitir di Gianyar Anjlok Akibat Over Produksi

 

"Pembongkaran ini kan juga atas kesediaan dari pemilik bangunan. Prosesnya berjalan aman dan lancar,"sebutnya.

Sebelumnya, BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan, kecamatan sepakat bahwa bangunan di kawasan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli, harus dibongkar.

Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan, dan masyarakat adat akan menanam pohon di sana.

Kesepakatan ini ditegaskan, dalam pertemuan antara BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan, perwakilan Pemkab Bangli, dan Perbekel Kedisan di sebuah tempat di Kota Bangli, Rabu 15 Oktober 2025.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa BKSDA Bali akan berbenah dan memperbaiki kesalahan.

"Kami mengakui lalai untuk memenuhi persyaratan administrasi, dan kami juga lalai karena tak memastikan pembangunan tersebut direstui masyarakat adat sekitar. Kami mohon maaf, kami penuh kekurangan, berikan kami waktu untuk berbenah," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa izin yang dikantongi pemilik bangunan, yakni I Ketut Oka Sari Merta berasal dari pemerintah pusat.

Ratna mengaku bersalah karena dirinya tidak teliti, dalam pengawasan tindak lanjut izin tersebut di lapangan.

Kata dia, pembangunan tersebut boleh saja, asalkan diajukan oleh masyarakat setempat atas persetujuan desa adat setempat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved