Napi Inggris Dipulangkan

2 Napi Asal Inggris Kasus Narkotika Dipulangkan, Lanjutkan Hukuman di Negara Asal

Kemenko Kumham Imipas akan memindahkan dua narapidana, berkewarganegaraan Inggris untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
PULANGKAN NAPI - Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (kedua dari kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri), Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri) dan Kajari Denpasar Trimo (paling kanan) saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris Lindsay dan Shahab. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan memindahkan dua narapidana (napi), berkewarganegaraan Inggris untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.

Kedua napi WNA Inggris ini, di antaranya Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, dimana masing-masing dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Lindsay telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali dan telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012.

Lindsay sudah lanjut usia dan menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 serta hipertensi dengan kondisi cukup parah.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Pulangkan Dua Napi Asal Inggris Malam Ini Melalui Bandara Ngurah Rai

Sementara itu, Shahab Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan.

Yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan dimana pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di tempat tersebut.

Proses pemindahan dan pemulangan kedua napi asal Inggris ini, akan dilakukan malam nanti melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dari informasi yang didapatkan, proses pemindahan dan pemulangan mereka diawali dengan penyerahan keduanya disertai berkas berita acara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar disaksikan Perwakilan Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Bali.

Setelah penyerahan berkas dan fisik kedua napi asal Inggris, dilanjutkan dengan perjalanan menuju bandara dengan pengawalan ketat dari petugas LPP Kerobokan, Lapas Kerobokan, Ditjenpas dan Brimob.

Baca juga: FM Ditemukan Kelelahan di Teras Rumah Warga, Napi Lapas Bangli Kabur Akhirnya Kembali Ditangkap!

Di sela proses tersebut, pihak Kemenko Imipas diwakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, akan memberikan keterangan mengenai informasi resmi proses serah terima pemindahan kedua narapidana tersebut, yang dilakukan bersama Kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Inggris.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved