Napi Inggris Dipulangkan

BREAKING NEWS! Pemerintah Pulangkan Dua Napi Asal Inggris Malam Ini Melalui Bandara Ngurah Rai

Kedua napi WNA Inggris ini, dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup urusan narkotika.

tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI - Kedua napi WNA Inggris ini, di antaranya Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, dimana masing-masing dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Breaking News!

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan memindahkan dua narapidana (napi), berkewarganegaraan Inggris untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.

Kedua napi WNA Inggris ini, di antaranya Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, dimana masing-masing dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Lindsay telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali dan telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012. Selain Lindsay, sudah lanjut usia menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 serta hipertensi dengan kondisi cukup parah.

Baca juga: MAUT Pohon Tumbang di Pura Segara Penataran Ped, 5 Korban Dipulangkan, Bupati Klungkung Minta Ini

Baca juga: Komisi IV DPRD Badung Minta, Bantuan Hari Raya Rp 2 Juta Per KK Jelang Hari Raya Tak Ada Tercecer

 

Sementara itu, Shahab Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan dimana pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di tempat tersebut.

 

Proses pemindahan dan pemulangan kedua napi asal Inggris ini, akan dilakukan malam nanti melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

 

Dari informasi yang didapatkan, proses pemindahan dan pemulangan mereka diawali dengan penyerahan keduanya disertai berkas berita acara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar disaksikan Perwakilan Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Bali.

 

Setelah penyerahan berkas dan fisik kedua napi asal Inggris, dilanjutkan dengan perjalanan menuju bandara dengan pengawalan ketat dari petugas LPP Kerobokan, Lapas Kerobokan, Ditjenpas dan Brimob.

 

Di sela proses tersebut, pihak Kemenko Imipas diwakili Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, akan memberikan keterangan mengenai informasi resmi proses serah terima pemindahan kedua narapidana tersebut, yang dilakukan bersama Kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Inggris.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved