Narkoba di Bali

2 WNA Inggris Terlibat Narkoba Ditransfer ke Negaranya, Dasar Prinsip Kemanusiaan & Penghormatan HAM

Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia Matthew Downing (kedua dari kiri), Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri), Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri) dan Kajari Denpasar Trimo (paling kanan) saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris Lindsay dan Shahab. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk dipindahkan ke London, Inggris

Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.

Kemenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian komitmen pemerintah, dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika, berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. 

Baca juga: SIAGA Bencana Hidrometeorologi, Tim Lintas Sektoral Disiagakan 24 Jam, Kapolda Bali Sebutkan Hal Ini

Baca juga: TIDAK ADIL Alokasi Sumber Daya Selama Ini, Gubernur Koster Minta Pusat Lebih Perhatikan Bali

Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.

 

Proses Pemindahan Bertahap 

 

Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.

“Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Surya Mataram, Kamis 6 November 2025 malam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional. “Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," imbuh Deputi Surya Mataram.

Pemerintah Inggris melalui surat resmi Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan dimaksud.(*)

Dua Napi Asal Inggris Kasus Narkotika Dipulangkan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan memindahkan dua narapidana (napi) berkewarganegaraan Inggris untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.

Kedua napi Warga Negara Asing (WNA) Inggris ini adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Masing-masing dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Lindsay telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali dan telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012. Selain Lindsay sudah lanjut usia menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 serta hipertensi dengan kondisi cukup parah.

Sementara itu, Shahab Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan.
Yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan dimana pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di tempat tersebut. Proses pemindahan dan pemulangan kedua napi asal Inggris ini akan dilakukan malam nanti melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved