Narkoba di Bali
2 WNA Inggris Terlibat Narkoba Ditransfer ke Negaranya, Dasar Prinsip Kemanusiaan & Penghormatan HAM
Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris, masing-masing atas nama Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, untuk dipindahkan ke London, Inggris.
Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM.
Kemenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kerja sama transfer narapidana ini merupakan bagian komitmen pemerintah, dalam memperkuat tata kelola, harmonisasi kebijakan, dan kolaborasi internasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, serta pemasyarakatan.
Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika, berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati, dan selama ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Baca juga: SIAGA Bencana Hidrometeorologi, Tim Lintas Sektoral Disiagakan 24 Jam, Kapolda Bali Sebutkan Hal Ini
Baca juga: TIDAK ADIL Alokasi Sumber Daya Selama Ini, Gubernur Koster Minta Pusat Lebih Perhatikan Bali
Sedangkan Shahab Shahabadi (35), narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI, menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Proses Pemindahan Bertahap
Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, dan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa proses transfer ini merupakan kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.
“Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum yang berlaku. Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Surya Mataram, Kamis 6 November 2025 malam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa proses ini sekaligus menunjukkan kredibilitas Indonesia dalam skema kerja sama hukum internasional. “Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat tata kelola dan kerja sama antarnegara. Kolaborasi ini juga memperkuat kepercayaan global terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia," imbuh Deputi Surya Mataram.
Pemerintah Inggris melalui surat resmi Perdana Menteri kepada Presiden Republik Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam pemindahan dimaksud.(*)
Dua Napi Asal Inggris Kasus Narkotika Dipulangkan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan memindahkan dua narapidana (napi) berkewarganegaraan Inggris untuk melanjutkan masa hukumannya di negara asal.
Kedua napi Warga Negara Asing (WNA) Inggris ini adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Masing-masing dijatuhi putusan inkrah hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Lindsay telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan di Bali dan telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun sejak 25 Mei 2012. Selain Lindsay sudah lanjut usia menderita penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 serta hipertensi dengan kondisi cukup parah.
Sementara itu, Shahab Shahabadi dipulangkan karena mengalami penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan.
Yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan dimana pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014 dan sudah sekitar 11 tahun mendekam di tempat tersebut. Proses pemindahan dan pemulangan kedua napi asal Inggris ini akan dilakukan malam nanti melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
| PECAT Tidak Hormat Bisa Diterima Oknum Petugas BNNK Buleleng yang Malah Pakai Narkoba ! |
|
|---|
| OKNUM Pegawai BNN Buleleng yang Kedapatan Konsumsi Barang Haram Itu Dibebastugaskan! Terancam PTDH |
|
|---|
| CEGAH Konsumsi Narkoba, BNNK Buleleng Tes Urine 15 Pejabat dan Staf Damkar, Ada yang Tak Hadir |
|
|---|
| TES URINE 15 Pejabat dan Staf di Dinas Damkar di Buleleng & Anggota DPRD Badung, Ini Hasilnya |
|
|---|
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.