TOPIK
Narkoba di Bali
-
Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
-
Kejari Klungkung musnahkan barang bukti sabu seberat 64,74 gram pada Rabu (3/9).
-
Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik.
-
Tak hanya sabu, tujuh unit telepon genggam yang kerap dipakai para pelaku untuk bertransaksi juga dihancurkan dengan palu.
-
Hal ini bisa dilihat dari barang bukti, yang dimusnahkan oleh Kejari Klungkung, Rabu (3/9/2025) yang paling banyak narkoba.
-
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA merupakan salah satu bagian dari jaringan peredaran narkoba di Klungkung.
-
Tak hanya narkoba, kejaksaan juga memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
-
Pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka.
-
Dijelaskan Kompol Akbar, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat.
-
Keduanya diringkus saat berboncengan mengendarai sepeda motor di Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
-
Atas temuan tersebut Petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk bersama-sama dengan melakukan pengembangan kasus.
-
LN diminta untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk informasi tentang penerima sabu yang dibawanya.
-
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto.
-
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,72 gram bruto.
-
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis (26/6).
-
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dengan jenis barang bukti, sabu, ganja, psitropika, kokain, ekstasi, dan psilosin
-
AT dibekuk di kediamannya yang berlokasi Banjar Dinas Santal, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng pada Senin, 16 Juni 2025.
-
Sementara menurut pantauan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur minyak dan oli kemudian diblender.
-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan penggeledahan terhadap markas jaringan narkotika di Denpasar yang bernama "Spiderman Reborn".
-
Ketut Eva Agusta tampaknya belum kapok berurusan dengan narkoba. Padahal wanita 30 tahun asal Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.
-
Total ada 10 paket sabu-sabu atau seberat 2,1 gram bruto yang dimiliki pemuda 28 tahun itu. Seluruhnya disimpan dalam brangkas berbentuk buku.
-
Ini pasca perbuatan keduanya yang menyanggupi permintaan seseorang tahanan, untuk menyelundupkan narkoba ke kantor polisi.
-
Namun setelah dipaksa, satu plastik bening berisi narkoba diselipkan pada tangan kirinya. Bahkan ada juga plastik klip yang terjatuh saat dilakukan
-
Sesaat setelah dihentikan di pinggir jalan, lanjutnya, timsus Goak Poleng segera melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan motor yang dibawa BA.
-
Lima bulan buron, SR alias De Sar pengedar narkoba asal Banjar Alassari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini akhirnya diringkus polisi.
-
Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
-
Hasilnya pada Kamis (22/5) lalu, seorang WNA berinisial LAA asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
-
Pengungkapan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan polisi mencurigai paket kiriman dengan modus pengiriman paket boneka dan alat tulis.
-
Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra menjelaskan jika semua yang diamankan merupakan pengedar yang sebagian besar juga pemakai narkoba.
-
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru-baru ini berhasil menangkap pelaku narkoba di Buleleng di Pasar Sangsit.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved