Narkoba di Bali
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel
Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali. Ketiganya adalah dua WNA Inggris berinisial KG (29), PE (48), dan seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21).
KG dan PE diketahui tertangkap tangan membawa narkoba jenis kokain seberat 1.321 gram netto. Keduanya dijanjikan upah 5.000 US Dollar oleh pengendali yang bernama Santos. Sementara KT harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah nekad menyelundupkan narkotika jenis baru 4-CMC atau Blue Safir ke Pulau Dewata.
KT tertangkap membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto di balik tubuh mungilnya. Narkotika yang pemakaiannya dilarutkan ke dalam air ini memiliki harga pasar Rp 1,5 juta per gram. Dalam peraturan Menteri Kesehatan 4-CMC masuk urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika golongan 1.
Baca juga: DAMPAK Reshuffle Terhadap Bali, Ini Kata Pengamat Ekonomi Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana
Baca juga: USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mensinyalir jaringan WNA Inggris ini sebagai bagian dari kartel internasional.
"Kemungkinan iya (kartel,-Red) mereka bertemu di Barcelona domisili di Thailand, kartel disinyalir berupaya masukkan barang ke sini tapi itu sesuai pesanan, bukan tujuan mengedrop di sini," beber Brigjen Rudy, Selasa (9/9).
"Kami kembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul jaringan internasional, kecurigaan kami mereka bagian kartel," sambung Brigjen Rudy.
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sementara satu WNA asal Palestina berinisial MH (40) tertangkap tangan sebagai pengedar ganja di Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kos MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika.
"Yang berhasil disita seberat 11,61 gram Netto, ekstasi yang berhasil disita seberat 1,55 gram Netto, dan Sabu yang berhasil disita seberat 0,27 gram Netto," jelas Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Reppublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Sedangkan 3 WNI adalah pengedar berinisial HR (32) yang ditangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung dengan barang bukti 134 butir ekstasi atau 58,67 gram.
Kemudian OF (27) dengan TKP di Jalan By Pass Ngurah Rai Pemogan dengan BB shabu 99,32 gram dan ekstasi 35,28 gram, dengan modus paket kiriman penjualan sepatu bekas.
Selain itu, LA (30) yang diamankan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan dengan BB 1.063,27 gram Ganja dengan modus tempelan untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut Binar yang kini masuk Daftar pencarian Orang (DPO). (ian)
Estimasi Nilai Ekonomi Rp 9,9 M
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
BLENDER Sabu Seberat 64,74 Gram, Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus |
![]() |
---|
SABU-Sabu Diblender, Alat Judi Dibakar di Klungkung, Narkoba Barang Bukti Paling Banyak Dimusnahkan! |
![]() |
---|
ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.