Narkoba di Bali

ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel

Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA NARKOBA - Dua WNA Inggris KG (06 kiri) dan PE (10 kanan) dan KT asal Ukraina menjadi tersangka kasus narkotika ditahan BNNP Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  – Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali. Ketiganya adalah dua WNA Inggris berinisial KG (29), PE (48), dan seorang perempuan asal Ukraina berinisial KT (21).

KG dan PE diketahui tertangkap tangan membawa narkoba jenis kokain seberat 1.321 gram netto. Keduanya dijanjikan upah 5.000 US Dollar oleh pengendali yang bernama Santos. Sementara KT harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah nekad menyelundupkan narkotika jenis baru 4-CMC atau Blue Safir ke Pulau Dewata. 

KT tertangkap membawa narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat 1.991,25 gram netto di balik tubuh mungilnya. Narkotika yang pemakaiannya dilarutkan ke dalam air ini memiliki harga pasar Rp 1,5 juta per gram. Dalam peraturan Menteri Kesehatan 4-CMC masuk urutan nomor 104 dari 219 jenis narkotika golongan 1.

Baca juga: DAMPAK Reshuffle Terhadap Bali, Ini Kata Pengamat Ekonomi Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana

Baca juga: USUL 50 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan, DPRD Buleleng Gagas Opsen Pajak untuk Jalan

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mensinyalir jaringan WNA Inggris ini sebagai bagian dari kartel internasional. 

"Kemungkinan iya (kartel,-Red) mereka bertemu di Barcelona domisili di Thailand, kartel disinyalir berupaya masukkan barang ke sini tapi itu sesuai pesanan, bukan tujuan mengedrop di sini," beber Brigjen Rudy, Selasa (9/9).

"Kami kembangkan pembuktian apakah mereka betul-betul jaringan internasional, kecurigaan kami mereka bagian kartel," sambung Brigjen Rudy.

Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Sementara satu WNA asal Palestina berinisial MH (40) tertangkap tangan sebagai pengedar ganja di Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kos MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika.

"Yang berhasil disita seberat 11,61 gram Netto, ekstasi yang berhasil disita seberat 1,55 gram Netto, dan Sabu yang berhasil disita seberat 0,27 gram Netto," jelas Penyidik Ahli Madya Bidang Brantas BNNP Bali, Tri Kuncoro.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Reppublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. 

Sedangkan 3 WNI adalah pengedar berinisial HR (32) yang ditangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, Badung dengan barang bukti 134 butir ekstasi atau 58,67 gram. 

Kemudian OF (27) dengan TKP di Jalan By Pass Ngurah Rai Pemogan dengan BB shabu 99,32 gram dan ekstasi 35,28 gram, dengan modus paket kiriman penjualan sepatu bekas. 

Selain itu, LA (30) yang diamankan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan dengan BB 1.063,27 gram Ganja dengan modus tempelan untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut Binar yang kini masuk Daftar pencarian Orang (DPO). (ian)

Estimasi Nilai Ekonomi Rp 9,9 M

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved