Berita Bali
DPO Lenny Yuliana Tombokan Resmi Ditahan Polda Bali
Tersangka ditangkap di Jakarta pada Jumat lalu (14/11/2025) dan sudah dibawa ke Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di seputaran Villa Pisang Mas,Jln Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas nama Lenny Yuliana Tombokan akhirnya ditangkap Polda Bali di sebuah lokasi di Jakarta.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Poda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman saat dikonfirmasi Selasa malam (18/11/2025) membenarkan jika tersangka Lenny Yuliana Tombokan sudah ditangkap dan sudah ditahan di Polda Bali.
Tersangka ditangkap di Jakarta pada Jumat lalu (14/11/2025) dan sudah dibawa ke Polda Bali.
"Ya benar, yang bersangkutan (Lenny Yuliana Tombokan) sudah ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. Sekarang sudah ditahan di Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: VIRAL Debt Collector Tanduk Driver Ojol di KFC Jimbaran, 3 Pelaku Diamankan di Polsek Kuta Selatan
Ia menegaskan, belum mengetahui secara detail bagaimana kronologi penangkapan dan awak media diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kasubdit yang menangani kasus tersebut.
Tersangka Lenny Yuliana Tombokan sebelumnya ditetapkan sebagai atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Mei 2025 lalu dengan Nomor DPO/7/V/ES. 1. 11/2005/POLDA BALI untuk Jefri Refly Tombokan dan Nomor: DPO/8/V/ED.1. 11/2005/POLDA BALI Leni Yuliana Tombokan.
Keduanya ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dan malah mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa setelah nomor telepon sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Baca juga: Kurang Dari 12 Jam, 4 Insiden Kecelakaan Terjadi di Denpasar, 2 Kasus Karena Mabuk
Kuasa hukum korban Agus Sujoko saat dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada penyidik dari Polda Bali yang sudah berhasil menangkap tersangka setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polda Bali yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah kurang lebih 6 bulan DPO," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari Agustus tahun 2023 lalu. Saat itu kliennya bernama Stefani atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ibu Bandung yang dalamnya ini sebagai pelapor pada bulan Agustus 2023 berniat untuk membeli tanah di daerah Canggu di Jl. Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Antara korban dan tersangka beberapa hari kemudian bertemu di Vila Pisang Mas Jalan Pemelisan Agung dengan Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan.
"Saat pertemuan tersebut, para tersangka yakni Lenny Yuliana Tombokan dan Jefri Refly Tombokan langsung menunjukkan foto copy SHM Nomor 707, surat ukur 680/Tibubeneng/2004 tanggal 21 Desember 2004 dengan luas 1800 meter persegi atas nama Jefri Refly Tombokan.
Kemudian tanah tersebut ditawarkan oleh pelaku bahwa tanah tersebut dijual seluas 1000 meter persegi atau 10 are.
Kemudian melalui telepon disepakati harga untuk tanah seluas 1000 meter persegi tersebut sebesar Rp 14.600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta).
Korban mengajukan uang muka atau DP sebesar Rp 500 juta dan dokumen lengkap langsung AJB sekaligus pelunasan. Namun pelaku meminta untuk pembayaran DP naik menjadi Rp 2 miliar," ujarnya.
| 73 Atlet Berprestasi Polda Bali Raih Penghargaan Langsung Dari Kapolda, Ini Pesan Pentingnya |
|
|---|
| Ajus Linggih Tagih Janji Kompensasi Blackout PLN |
|
|---|
| Putu Gede Astawa Dipercaya Jabat Direktur di Kejaksaan Agung, Hanya 5 Bulan Jabat Wakajati Bali |
|
|---|
| Pertamina Tingkatkan Persediaan Stok BBM, Pertamax-Pertalite Masih Sulit di Badung dan Denpasar Bali |
|
|---|
| ICCES 2025 di Bali, Sandiaga Uno Dorong Pariwisata Hijau Pulau Dewata Hadapi Ancaman Limbah Plastik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPO-Lenny-Yuliana-Tombokan-Resmi-Ditahan-Polda-Bali.jpg)