Narkoba di Bali
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel
Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai kurang lebih Rp 9,9 miliar.
Angka tersebut berasal dari pengungkapan kasus periode Juli-September 2025 di mana BNNP Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). 4 WNA berinisial, MH (40) asal Palestina, KG (29) dan PE (48) asal Inggris serta seorang perempuan berinisial KT (21) asal Ukraina.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 9 September 2025.
"Total nilai ekonomi Barang Bukti kurang lebih Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Brigjen Pol Rudy menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
BLENDER Sabu Seberat 64,74 Gram, Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus |
![]() |
---|
SABU-Sabu Diblender, Alat Judi Dibakar di Klungkung, Narkoba Barang Bukti Paling Banyak Dimusnahkan! |
![]() |
---|
ZA Edarkan Narkoba via Tiktok, Polisi Amankan Tersangka dengan Barang Bukti Sabu-sabu 8,39 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.