Narkoba di Bali
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel
Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai kurang lebih Rp 9,9 miliar.
Angka tersebut berasal dari pengungkapan kasus periode Juli-September 2025 di mana BNNP Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). 4 WNA berinisial, MH (40) asal Palestina, KG (29) dan PE (48) asal Inggris serta seorang perempuan berinisial KT (21) asal Ukraina.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 9 September 2025.
"Total nilai ekonomi Barang Bukti kurang lebih Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Brigjen Pol Rudy menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|
| KAS Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi, Ini Kata Polda Bali |
|
|---|
| PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.