Narkoba di Bali

ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel

Tiga Warga Negara Asing (WNA) kini terancam hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan jenis narkotika golongan 1 ke Bali.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA NARKOBA - Dua WNA Inggris KG (06 kiri) dan PE (10 kanan) dan KT asal Ukraina menjadi tersangka kasus narkotika ditahan BNNP Bali. 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai kurang lebih Rp 9,9 miliar.

Angka tersebut berasal dari pengungkapan kasus periode Juli-September 2025 di mana BNNP Bali berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka 4 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 Warga Negara Indonesia (WNI). 4 WNA berinisial, MH (40) asal Palestina, KG (29) dan PE (48) asal Inggris serta seorang perempuan berinisial KT (21) asal Ukraina. 

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa 9 September 2025. 

"Total nilai ekonomi Barang Bukti kurang lebih Rp 9,9 miliar," jelasnya.

Brigjen Pol Rudy menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. 

"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved