Penipuan di Bali

TAHAN Panglima Hukum di Lapas Kerobokan, Kasus Penipuan Pengacara Kondang Togar Situmorang

Untuk penerbangan kembali, TransNusa akan berangkat dari Penang pukul 09.30 dan tiba di Jakarta pukul 10.55 WIB. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
ROMPI TAHANAN - Tersangka dugaan kasus penipuan Togar Situmorang memakai rompi tahanan dan bercelana pendek saat diserahkan di Kejari Denpasar, Senin 27 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan dengan tersangka pengacara kondang Togar Situmorang beserta barang bukti, Senin, 27 Oktober 2025.

Proses serah terima oleh Kejari dan Polda Bali tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka. Tampak Togar hanya memakai celana pendek serta kaos merah dibungkus rompi oranye saat pelimpahan. 

Togar yang berjuluk Panglima Hukum tersebut selanjutnya akan ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak pelimpahan kemarin.

Baca juga: KASUS Ilegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana, 32 Batang Kayu Gelondong Diamankan Polisi!

Baca juga: TRAGIS, Hendak Masak Malah Kompor Meledak, Nyoman Siti Kini Dirawat dengan Luka Bakar di Tubuhnya 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H menjelaskan, perkara yang dilimpahkan ini adalah kasus penipuan yang disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372.

"Tentunya tadi sudah penyerahan dari tersangka, begitupun ditambahkan dengan barang bukti lainnya," ujar Wira saat dijumpai Tribun Bali. 

Dengan penyerahan ini penahanan sudah dimulai sejak tahap 2 hari ini dan akan dilanjutkan selama 20 hari. Pihaknya berharap JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. 

"Diharapkan JPU dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas untuk ditahan di Lapas Kerobokan, " tuturnya.

Mengenai detail barang bukti, Wiraguna menyebutkan bahwa hal tersebut akan dicek lebih lanjut oleh jaksa yang bersangkutan, namun diperkirakan berupa dokumen-dokumen.

"Barang bukti untuk detailnya lebih nanti dicek ke jaksa yang langsung, mungkin dokumen-dokumen kurang lebih itu," katanya.

Saat ditanya mengenai status kooperatif tersangka, Kasi Pidum Kejari Denpasar menyatakan bahwa hal tersebut adalah sudut pandang dan tidak dapat disimpulkan. 

Ia juga memastikan bahwa prosedur penyerahan dan penahanan tersangka telah dilaksanakan sesuai aturan.

"Secara administrasi SIPP, ada penambahan Jaksa dari Kejari Denpasar, tetapi jaksa-jaksa di Kejati yang menangani prapenuntutan dalam berkas yang lebih aktif dan mengetahui berkas," pungkasnya. 

Sebelumnya, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan nilai kerugian Rp 1,8 miliar.

Togar sempat melakukan upaya pra-peradilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali, namun gagal. Hingga akhirnya kasus dilimpahkan ke Kejari Denpasar untuk segera disidangkan. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved