Gebrakan Pemimpin Bali

TEGAS! Pemprov dan DPRD Bali Bahas Ranperda Perlindungan Pantai  dan Sempadan di Bali, Koster Sindir

Lebih lanjut Koster mengatakan, pantai dan sempadan pantai juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala sekala.

ISTIMEWA
Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan bangunan di Pantai Balangan beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan DPRD Bali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai. Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan Ranperda ini untuk kepentingan pembacaan alat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. 

“Disusun dengan latar belakang bahwa pantai dan sempadan pantai di Provinsi Bali merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat di Bali,” kata Koster pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11).

“Serta memiliki potensi sumber daya alam yang perlu kita lindungi Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Koster mengatakan, pantai dan sempadan pantai juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala sekala. Disebutkan dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual sekaligus sebagai ruang sosial daya dan ruang ekonomi masyarakat.

Baca juga: SOPIR Travel Bawa Hiace Hingga Kecelakaan Bisa Jadi Tersangka, Koster Akan Panggil Pemilik Travel!

Baca juga: POLRI Bisa Duduki Jabatan Luar? Ini Pandangan Ahli Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi 

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

“Namun, belakangan ini kita melihat bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik,” tegasnya. 

Menurutnya, masyarakat yang ingin ke pantai untuk segara kerti, pakelem semakin terbatas. Bahkan ada yang menutup akses, melarang aktivitas atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya.

Padahal pada saat bersamaan ada upakara yang sangat penting. Koster pun menegaskan hal ini tidak baik, karena pantai di Bali memiliki fungsi niskala sangat bagus. 

“Seakan-akan mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya Itu dia punya pantai, dia punya laut. Jadi ngatur-ngatur, padahal itu dia tidak beli laut, tidak beli pantai. Dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk bangun. Tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya,” sindir Koster.

“Jadi, ini harus kita sikapi bersama-sama. Kalau tidak, maka krama Bali kita dalam melaksanakan upakara di pantai, laut, segara kerti itu akan semakin terbatas. Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” sambungnya. 

Dikatakan, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga dengan sebaik-baiknya, agar tidak berkembang dan terjadi ke depan, membatasi ruang gerak di kawasan pantai dan laut. Hal itulah, kata dia, perlu dilakukan perlindungan dan menjaga pantai serta sempadan pantai.  

“Khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, Upacara atau aktivitas adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal sehingga perlu disusun dan ditetapkan Ranperda Provinsi Bali tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai, untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ini sudah sangat diperlukan oleh masyarakat Bali,” tandas Koster

Setelah penjelasan Gubernur, DPRD Bali menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut yaitu Komisi III DPRD Bali yang akan membahas Ranperda ini. “Sebagai Koordinator I Nyoman Suyasa dan sebagai Wakil Koordinator, I Ketut Purnaya,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi. (sar)  

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved