Berita Bali

BUNTUT Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar, Dosen UNUD Soroti ini Khusus Polda Bali

BUNTUT Putusan MK Soal Polri Duduki Jabatan Luar, Dosen UNUD Soroti ini Khusus Polda Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel Operasi Zebra Agung 2025 di Halaman Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 17 November 2025. 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M memberikan sorotan secara tegas terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan terswbut membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menuai analisis tegas dari akademisi.

Edward menekankan bahwa putusan ini segera berlaku dan membawa implikasi hukum yang signifikan, sekaligus memberikan rekomendasi khusus bagi Polda Bali untuk menata kembali fungsi kepolisian.

Baca juga: Operasi Zebra 2025, Perlindungan Pejalan Kaki Jadi Prioritas, Polda Bali: Lebih Peduli Dan Responsif

Menurut Edward Hadjon, penghapusan frasa tersebut oleh MK bertujuan menghilangkan kekaburan norma yang selama ini memberikan celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar Tugas dan Fungsi (Tusi) Polri.

Bahkan di jabatan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, hanya berdasarkan penugasan Kapolri.

Sebagaimana disampaikannya saat dijumpai Tribun Bali usai rapat di Ruang Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 17 November 2025.

Baca juga: Longsor di Cibeunying Jateng, Sariman Berharap Istri dan 2 Anaknya Segera Ditemukan, Setia Menunggu

"Putusan MK ini langsung berlaku sejak diputuskan. Dengan hilangnya frasa itu, Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya kini dibaca secara tegas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,-Red) setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, " jelas dia. 


Edward Hadjon menjelaskan bahwa implikasi hukum putusan ini menetapkan kewajiban bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar sangkut paut kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. 


Jabatan eksekutif atau sipil di luar ranah fungsi Polri, seperti di BUMD, Dinas Pemprov, atau jabatan politis seperti DPD dan sebagainya, tidak diperbolehkan diduduki oleh anggota Polri aktif.


Selain itu, segala peraturan pelaksana, termasuk yang mengatur pengisian Jabatan ASN tertentu, yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri pasca Putusan MK 114, otomatis menjadi gugur sejalan dengan asas hukum Lex superior derogate legi inferiori.


Ia menambahkan, fungsi Polri yang masih memungkinkan penempatan anggota aktif (tanpa harus pensiun/mundur) adalah yang berkaitan erat dengan Tugas dan Fungsi (Tusi) Polri


Parameter yang digunakan adalah Pasal 2 UU Polri, yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 


"Di luar itu, berarti harus mengundurkan diri. Fungsi Polri adalah alat kelengkapan negara dalam fungsi keamanan dan ketertiban. Selain itu, harus pensiun," tandas Edward Hadjon.


Meskipun Putusan MK telah memberikan kejelasan, Edward Hadjon menyoroti adanya "ruang kosong" atau kekaburan norma terkait pemaknaan jabatan yang memiliki keterkaitan erat dengan Tusi Polri


Ia mendesak agar eksekutif segera menanggapi dan merevisi UU Polri untuk memberikan norma baru agar tidak terjadi kerancuan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved