Berita Bali

Polda Bali Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan, Jaringan Penjualan Anak Disebut Meluas hingga Bali

Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media, termasuk Tribun Bali, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  – Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi dan Kepulauan Riau.

Sebagaimana yang telah dinyatakan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pengembangan penculikan Bilqis Ramadhani (4) di Makassar. 

Menyikapi informasi yang muncul dari pengembangan kasus di Makassar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy turut buka suara.

Baca juga: Terkait Galungan, Distan Denpasar Bali Cek Daging Babi di 34 Pasar, Terjunkan 18 Tim

Kombes Pol Sandy menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun laporan resmi mengenai sindikat penjualan anak yang masuk ke Polda Bali.

Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa klaim yang menyebut Bali sebagai salah satu TKP merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel.

"Itu hasil pengembangan dari penyidik Polda Sulsel, mungkin penyidik di sana yang paling tahu.

Sampai saat ini kita belum ada pelaporan tentang hal tersebut," ujar Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, Minggu (16/11).

Pihaknya mengungkap bahwa secara administratif, belum ada aduan yang tercatat di Polda Bali terkait kasus ini.

Meskipun di Bali belum ada aduan atau laporan mengenai peta jaringan TPPO seperti berkedok adopsi anak ilegal, Kombes Pol Sandy memastikan bahwa penegak hukum di Bali siap menindaklanjuti jika ada laporan.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel yang juga pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers mengungkapkan hasil pengembangan kasus penculikan anak di Makassar yang melibatkan empat tersangka.

Menurut Irjen Djuhandhani, dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa jaringan penjualan anak ini memiliki keterkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jambi, Kepulauan Riau, dan juga Bali

Karena adanya keterbatasan yurisdiksi, Kapolda Sulsel menyatakan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tindak lanjut kasus lintas provinsi ini. 

Dari data yang dihimpun Tribun Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mencabut izin Yayasan Anak Bali Luih yang beralamat di Banjar Jadi Desa, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada 4 Agustus 2025 mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membubarkan yayasan tersebut.

Pembubaran dilakukan menyusul terbongkarnya praktik perdagangan bayi yang dijalankan ketua pengurus yayasan, I Made Aryadana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved