Berita Bali

Polda Bali Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan, Jaringan Penjualan Anak Disebut Meluas hingga Bali

Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi

Penulis: Ady Sucipto | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media, termasuk Tribun Bali, Kamis (17/7/2025). 

Aryadana sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Depok karena memperdagangkan bayi dengan modus menampung dan membiayai ibu-ibu hamil sebelum menjual bayi mereka. 

Dalam dua putusan berbeda, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 8 Mei 2025 dan 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 12 Maret 2025.

“Perbuatan terdakwa melanggar anggaran dasar yayasan dan menimbulkan keresahan publik. Berdasarkan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001, kami menempuh jalur hukum untuk membubarkan badan hukum ini,” jelas Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH, Senin (22/9) lalu. 

Dengan putusan itu, seluruh kepengurusan yayasan dinyatakan berakhir dan aktivitasnya dilarang. Kejari Tabanan akan menindaklanjuti proses likuidasi, kemudian melaporkan hasilnya ke PN Tabanan untuk diteruskan ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar penghapusan resmi dari daftar badan hukum bisa dilakukan.

Zainur Arifin Syah mengakui hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bangunan yayasan kini kosong. Sebelum kasus terbongkar, tempat tersebut kerap menampung ibu-ibu hamil. 

Baca juga: KISAH Putri Batik Cilik & Putri Anak Indonesia Pariwisata 2025, Ivy Bangga, Gek Sashi Cerita Hal Ini

Diakui, warga sekitar mengungkap, setidaknya pernah ada 15 ibu hamil yang tinggal di sana, namun keberadaan mereka dan bayi yang dilahirkan tidak jelas setelah kasus mencuat.

Dalam dokumen anggaran dasar, Yayasan Anak Bali Luih seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan.

Namun praktik yang dijalankan justru jauh menyimpang. 

"Kami memastikan yayasan ini tidak bisa lagi digunakan sebagai sarana kejahatan," tegas Zainur.

Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Polres Metro Depok mengungkap jaringan jual beli bayi lintas Jawa–Bali.

Aryadana diduga memanfaatkan yayasan sebagai kedok, menjadikan bangunan yayasan sebagai tempat menampung ibu hamil dan bayi hasil kejahatan. (ian/gus) 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved