Berita Bali

Mr Terimakasih Terancam TPPU Dugaan Penipuan Investasi Properti di Bali, 29 WNA Alami Rugi Rp80 M 

Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 WNA melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Direktorat Siber Polda Bali
PROPERTI - Lahan Vila di Kawasan Pantai Balian Tabanan yang belum ada pembangunan dengan terlapor Sergei Domogatskii.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Sergei Domogatskii

Pria yang akrab dikenal sebagai Mr. Terimakasih itu, tersandung kasus setelah total 29 WNA melapor, merugi hampir sekitar Rp80 miliar dari janji investasi vila. 

Kerugian fantastis ini membuat penyidik menghadapi kerumitan berbeda, terutama karena proyek properti Domogatskii tersebar pada tiga wilayah Bali dengan status perizinan bervariasi.

Baca juga: Polda Bali Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan, Jaringan Penjualan Anak Disebut Meluas hingga Bali

“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing (satu korban ada melapor dua kasus) yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar.

Saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus," ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (16/11).

Proyek investasi vila Domogatskii, yang memanfaatkan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), kini menjadi sorotan tajam. Investigasi menemukan mayoritas kegiatan pembangunan belum memiliki perizinan dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. 

Sergei Domogatskii tercatat terlibat dalam perusahaan PMA seperti PT Indo Heaven Estate di Klungkung dan PT Ecocomplect Group Indonesia di Bangli.

Sebagian besar kegiatan pembangunan belum dilengkapi dengan perizinan dasar yang diwajibkan, baik pada tahap awal maupun selama progres konstruksi.

Penyelidikan mendalam menunjukkan status proyek vila di tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Klungkung, dan Bangli, memiliki kondisi serta tingkat pelanggaran perizinan yang berbeda.

Perbedaan ini memberikan gambaran komprehensif terkait metode operasional yang Domogatskii terapkan. 

Penelusuran perizinan di tingkat daerah menjadi krusial untuk membongkar tuntas semua dugaan pelanggaran hukum.

“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar," jelas AKBP Ranefli.

Baca juga: Update Kecelakaan di Jalur Denpasar-Singaraja, Forensik Ragu Meninggal di Tempat atau di Perjalanan

Proyek di Kabupaten Tabanan, misalnya saja, berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah.

Namun, proses perizinan resmi atas nama pihak terkait belum ditemukan oleh instansi teknis yang berwenang. 

Instansi terkait juga belum melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh, sehingga membuat proses verifikasi awal berjalan lambat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved