Berita Bali
Jaringan Penjualan Anak Disebut Meluas Hingga Bali, Ini Kata Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan yang menyebut Bali sebagai salah satu TKP merupakan hasil dari pengembangan penyidik Polda Sulsel
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi dan Kepulauan Riau.
Sebagaimana yang telah dinyatakan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pengembangan penculikan Bilqis Ramadhani (4) di Makassar.
Menyikapi informasi yang muncul dari pengembangan kasus di Makassar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy turut buka suara.
Kombes Pol Sandy menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun laporan resmi mengenai sindikat penjualan anak yang masuk ke Polda Bali.
Baca juga: NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa klaim yang menyebut Bali sebagai salah satu TKP merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel.
"Itu hasil pengembangan dari penyidik Polda Sulsel, mungkin penyidik di sana yang paling tahu. Sampai saat ini kita belum ada pelaporan tentang hal tersebut," ujar Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Minggu 16 November 2025.
Pihaknya mengungkap bahwa secara administratif, belum ada aduan yang tercatat di Polda Bali terkait kasus ini.
Meskipun di Bali belum ada aduan atau laporan mengenai peta jaringan TPPO seperti berkedok adopsi anak ilegal, Kombes Pol Sandy memastikan bahwa penegak hukum di Bali siap menindaklanjuti jika ada laporan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel yang juga pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers mengungkapkan hasil pengembangan kasus penculikan anak di Makassar yang melibatkan empat tersangka.
Menurut Irjen Djuhandhani, dari keterangan para tersangka, terungkap bahwa jaringan penjualan anak ini memiliki keterkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, Jambi, Kepulauan Riau, dan juga Bali.
Karena adanya keterbatasan yurisdiksi, Kapolda Sulsel menyatakan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk tindak lanjut kasus lintas provinsi ini. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Kabid-Humas-Polda-Bali-Kombes-Pol-Ariasandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.