Berita Jembrana
NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO
Menurut Bupati Kembang, upaya ini tentu tidak hanya menunjukkan kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Jembrana.
Adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu (12/11) kemarin.
Secara umum, Bupati Kembang mengatakan, substansi dari kedua rancangan peraturan daerah yang disampaikan, pada prinsipnya layak dan patut untuk dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Kembang melanjutkan, badan usaha milik desa memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian desa, wadah pengembangan potensi lokal, sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat desa.
"Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah yang mengatur badan usaha milik desa menjadi sangat penting agar dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan dan pengembangan badan usaha milik desa ke depan," ungkapnya.
Baca juga: 5 PELAKU Kriminal Ditangkap! Polisi Tuntaskan Empat Kasus Kriminal di Nusa Penida
Baca juga: DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar
Selanjutnya, kata dia, mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan. Fenomena perdagangan orang, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita tangani secara serius dan komprehensif.
"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan adanya perlindungan yang nyata bagi para korban serta pencegahan terhadap munculnya kasus-kasus baru di daerah kita," jelas Bupati.
Melalui peraturan daerah ini, diharapkan akan terbangun sistem perlindungan yang terpadu, mulai dari upaya pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan bagi para korban. Peraturan daerah ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan adanya layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkeadilan dan berperspektif gender.
"Dengan demikian, peraturan daerah ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Kabupaten Jembrana," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kembang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas inisiatif, kerja keras, serta dedikasi dalam merumuskan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Inisiatif ini mencerminkan kepekaan dan kepedulian ketua dan anggota DPRD terhadap berbagai persoalan aktual yang dihadapi oleh masyarakat Jembrana," ujarnya.
Menurut Bupati Kembang, upaya ini tentu tidak hanya menunjukkan kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Jembrana senantiasa berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. (mpa)
Minta Satpol PP Menjadi Garda Terdepan Tegakkan Perda
Sementara Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Satpol PP Jembrana, Kamis (13/11). Dia memberikan pengarahan bahwa ada tiga peraturan daerah (Perda) yang paling sering dilanggar oleh masyarakat. Yakni ketertiban umum, bangunan gedung dan soal administrasi kependudukan.
Satpol PP diminta untuk jadi garda terdepan dalam menegakkan Perda dan menjaga kewibawaan daerah. Namun, ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) harus selalu dibarengi dengan pendekatan yang humanis dan santun. Hal ini bertujuan agar tidak sampai menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
Selain memberikan arah, ia juga menyempatkan diri untuk mengecek langsung sejumlah kendaraan operasional. Diketahui, sebagian kendaraan umurnya tidak muda lagi, Bupati Kembang meminta kendaraan tersebut dirawat secara optimal.
Menurut Bupati Kembang, tiga Peraturan Daerah yang sering dilanggar diantara Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (mpa)
| 3 PERDA Ini Kerap Dilanggar! Bupati Kembang Minta Satpol PP Garda Depan Tegakkan Aturan di Jembrana! |
|
|---|
| Bupati Kembang Menilai Ranperda BUMDes dan Pencegahan TPPO Sangat Penting |
|
|---|
| DRAMATIS! Petaka di DAS Bilukpoh Jembrana, 1 Orang Meninggal, 1 Belum Ditemukan, 1 Selamat |
|
|---|
| TINDAK Tegas! Bupati Ancam Sanksi Pecat Oknum ASN “Main-main”, Santer Isu Praktik Pungli |
|
|---|
| ISU Dugaan Pungli ke Kepsek! Bupati Jembrana Ancam Sanksi Pecat Oknum ASN yang 'Main-main' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/GELAR-RAPAT-Bupati-Jembrana-I-Made-Kembang-Hartawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.