Berita Denpasar
DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar
Mengenakan batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu selop, Togar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., yang dikenal publik dengan julukan "Panglima Hukum" menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan.
Mengenakan batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu selop, Togar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (13/11).
Alih-alih membela hukum, jaksa menuding Togar menggunakan reputasi dan rangkaian janji palsu untuk menguras total Rp 1 miliar lebih dari kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie.
Baca juga: KENDALA Distribusi Disebabkan Cuaca Buruk, Masyarakat Sempat Kesulitan Peroleh BBM Pertamax di Bali!
Baca juga: JAYA Negara Tunggu Persetujuan Warga & Jro Bendesa, Penerapan PDU di TPST Kesiman Proses Sosialisasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha, S.H., M.H., dalam dakwaannya, secara blak-blakan menyebutkan bahwa pengacara berusia 59 tahun itu membangun jaringan kebohongan untuk memuluskan "proyek hukum" kliennya terkait sengketa properti Double View Mansions di Badung yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni.
Dakwaan jaksa mengungkap bagaimana Togar diduga memanfaatkan keputusasaan Fanni Lauren, yang menghadapi gugatan perdata dan laporan pajak sejak Mei 2021.
Setelah Fanni menyetujui biaya jasa hukum sebesar Rp 550 juta pada Agustus 2022 yang dibayar penuh melalui transfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, Togar diduga mulai melancarkan aksi penipuan berlapis
Tak lama setelah membantu Fanni membuat Laporan Polisi di Bareskrim, Togar diduga menjanjikan Fanni bahwa Luca Simioni "pasti akan jadi tersangka" asalkan Fanni menyiapkan dana tambahan sekitar Rp 1 miliar.
Togar mengatakan hal ini dibutuhkan untuk "memuluskan" proses di Bareskrim.
Tergerak oleh janji ini, Fanni mentransfer hingga Rp 910 Juta. Jaksa menegaskan bahwa penetapan tersangka sama sekali tidak memerlukan uang sebesar itu dan penyidik Bareskrim tidak pernah memintanya.
Togar kembali meyakinkan korban dengan mengaku memiliki "hubungan keluarga" dengan pejabat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Dengan janji Luca Simioni akan segera dideportasi, ia meminta Fanni menyiapkan Rp 500 Juta. Fanni pun menyanggupi dan mentransfer penuh jumlah tersebut.
Bahkan dalam kasus yang ditangani Polres Badung, pada awal 2023, Togar mengirim pesan WhatsApp kepada Fanni, menjanjikan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Kemudian, ia diduga meminta Rp 200 Juta lagi, dengan alasan uang tersebut "harus diberikan kepada Kapolres" agar surat bisa dikeluarkan.
Menurut Jaksa, seluruh uang tambahan yang totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih termasuk dana jasa hukum awal yang ditransfer ke rekening orang dekat Togar, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, bukan disalurkan kepada aparat penegak hukum seperti yang dijanjikannya.
"Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkap jaksa. (ian)
Didakwa Langgar Pasal 378 KHUP
| Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien |
|
|---|
| Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI |
|
|---|
| DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi |
|
|---|
| Awal Musim Penghujan Kasus DBD di Denpasar Melandai, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan Antisipasi |
|
|---|
| Progres Perbaikan Jalan di Denpasar Rata-rata 75 Persen, Tinggal Aspal dan Marka Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-pengacara-Togar-Situmorang-menjakani-sidang-perdana-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.