Berita Denpasar

DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar

Mengenakan batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu selop, Togar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
JALANI SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis (13/11). 

Atas perbuatannya menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, Dr. Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian apakah "Panglima Hukum" ini akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan telah menjadikan kepercayaan klien sebagai komoditas penipuan. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved