Berita Denpasar
DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar
Mengenakan batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu selop, Togar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
JALANI SIDANG - Terdakwa pengacara Togar Situmorang menjakani sidang perdana di PN Denpasar, pada Kamis (13/11).
Atas perbuatannya menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, Dr. Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian apakah "Panglima Hukum" ini akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan telah menjadikan kepercayaan klien sebagai komoditas penipuan. (ian)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| 65 Km Jalan Belum Tersasar Perbaikan, Dinas PUPR Tahun Ini Perbaiki 10 Ruas Jalan |
|
|---|
| Pelarian Operator Judol Kamboja Berakhir di Benoa, Polda Bali Gulung Sindikat Ketua.co dan GN77 |
|
|---|
| Harga Plastik Mencekik, Pedagang di Denpasar Bali Berencana Naikkan Harga dan Tak Beri Kresek |
|
|---|
| Bule Italia Melawan Polisi Saat Ditilang di Denpasar Akhirnya Dideportasi Imigrasi |
|
|---|
| Perayaan Hari Buruh di Denpasar Digelar di Pantai Sidakarya, Gelar Penanaman Mangrove |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terdakwa-pengacara-Togar-Situmorang-menjakani-sidang-perdana-789.jpg)