Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Togar Ditahan

BUKTI Minta Uang Miliaran Buat Amankan Kasus, Panglima Hukum Togar Situmorang Vonis 2,5Tahun Penjara

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Widhiarini, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.

Tayang:
Istimewa
VONIS - Togar Situmorang saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, pada Selasa 28 April 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap advokat Togar Situmorang, dalam persidangan digelar Selasa 28 April 2026. 

Pengacara yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum" ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya sendiri, mantan Putri Indonesia, bernama Fanny Lauren Christie.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim H. Sayuti menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Widhiarini, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tegas Hakim Sayuti.

 

Baca juga: BELASAN Rumah Terdampak Banjir! Air Tak Mengalir ke Laut, Ditambah Luapan Air Sungai dan Jalan Raya!

Baca juga: POHON Ancak Tumbang di Halaman Kantor Camat Kubutambahan, Sempat Timpa Atap Bangunan!

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara. 

Alih-alih memberikan perlindungan hukum, Togar justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban untuk mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan kliennya. 

Selain itu, hakim secara tegas menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat dalam perkara ini.

Usai mendengar vonis tersebut, Fanny Lauren Christie yang hadir langsung di persidangan mengaku merasa lega. Meski harus menelan kerugian miliaran rupiah, ia mengapresiasi ketegasan hakim yang memberikan keadilan baginya.

“Saya apresiasi putusan hakim. Buat saya dia memang menipu. Semoga tidak ada korban lain. Kalau mau cari pengacara, sebaiknya benar-benar dicek dulu,” ujar Fanny.

Kasus yang menjerat pengacara kondang ini, bermula saat Fanny terlibat sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni. 

Togar kemudian hadir menawarkan jasa hukum dengan nilai kontrak awal Rp550 juta. Kesepakatan ini terjadi di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pada Agustus 2022.

Seiring berjalannya waktu, Togar mulai melancarkan serangkaian bujuk rayu dengan menjanjikan hasil proses hukum yang tidak masuk akal. 

Jaksa mengungkap, bahwa Togar meminta tambahan dana hingga Rp 1 miliar dengan janji manis bisa membuat lawan hukum Fanny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved