Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Togar Ditahan

TERBUKTI Tipu Mantan Putri Indonesia Minta Uang Miliaran, Togar Situmorang Divonis 2,5Tahun Penjara 

Klaim-klaim terdakwa mengenai relasi kuatnya dengan pejabat aparat penegak hukum dan pihak imigrasi juga terbukti hanya isapan jempol belaka.

ISTIMEWA
SIDANG VONIS - Togar Situmorang menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (28/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap advokat Togar Situmorang dalam persidangan yang digelar pada Selasa (28/4).

Pengacara yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya sendiri, mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Christie.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim H. Sayuti menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut hukuman serupa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tegas Hakim Sayuti. 

Baca juga: KOSTER Sebut PSEL &Penutupan TPA Suwung Tetap Jalan, Rai Mantra Ingatkan Menteri LH Baru Soal Sampah

Baca juga: LUKA di Leher & Wajah Sebabkan Sukma Meninggal Dunia, Anak di Songan Tewas Dikeroyok 3 Anjing Liar!

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara. Alih-alih memberikan perlindungan hukum, Togar justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban untuk mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan kliennya. 

Selain itu, hakim secara tegas menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat dalam perkara ini. Usai mendengar vonis tersebut, Fanny Lauren Christie yang hadir langsung di persidangan mengaku merasa lega. 

Meski harus menelan kerugian miliaran rupiah, ia mengapresiasi ketegasan hakim yang memberikan keadilan baginya. “Saya apresiasi putusan hakim. Buat saya dia memang menipu. Semoga tidak ada korban lain. Kalau mau cari pengacara, sebaiknya benar-benar dicek dulu,” ujar Fanny.

Kasus yang menjerat pengacara kondang ini bermula saat Fanny terlibat sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Kabupaten Badung, dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Luca Simioni. 

Togar kemudian hadir menawarkan jasa hukum dengan nilai kontrak awal Rp 550 juta. Kesepakatan ini terjadi di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pada Agustus 2022. Seiring berjalannya waktu, Togar mulai melancarkan serangkaian bujuk rayu dengan menjanjikan hasil proses hukum yang tidak masuk akal. 

Jaksa mengungkap Togar meminta tambahan dana hingga Rp 1 miliar dengan janji manis bisa membuat lawan hukum Fanny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan pembayaran uang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan pihak penyidik pun tidak pernah meminta dana tersebut.

Tipu daya Togar berlanjut dengan modus lain. Ia meminta dana Rp 500 juta dengan janji bisa mendeportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi. Tak cukup sampai di situ, pada Januari 2023, Togar kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan surat penghentian perkara (SP3) kasus di Polres Badung.

Korban yang saat itu berada dalam tekanan sengketa akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah. Seluruh dana yang dikirim oleh mantan Putri Indonesia tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan pribadi Togar Situmorang.

Klaim-klaim terdakwa mengenai relasi kuatnya dengan pejabat aparat penegak hukum dan pihak imigrasi juga terbukti hanya isapan jempol belaka.

Sementara itu, Togar Situmorang melalui tim kuasa hukumnya menyatakan perlawanan keras atas vonis tersebut. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut janggal karena dianggap mengabaikan seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pembela selama persidangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved